Penyusunan Renstra PD merupakan suatu kewajiban sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan Pembangunan Nasional sebagai panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PD untuk 5 (lima) tahun ke depan.
Rencana Strategis Bappeda Kota Tanjungbalai periode 2021-2026 disusun berdasarkan analisis gambaran pelayanan Bappeda Kota Tanjungbalai yang menghasilkan identifikasi potensi dan permasalahan pelayanan Bappeda Kota Tanjungbalai dan analisis pengelolaan pendanaan yang menghasilkan potensi dan permasalahan aspek pendanaan; telaahan terhadap Renstra Bappenas dan Renstra Bappeda Provinsi Sumatera Utara. Penyusunan rancangan akhir Renstra ini telah disesuaikan dan berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungbalai 2021-2026 yang dimaksudkan untuk memberikan kontribusi yang siginifikan bagi keberhasilan pencapaian visi, misi, tujuan serta sasaran pembangunan bidang perencanaan sebagaimana tertuang pada RPJMD Kota Tanjungbalai Tahun 2021-2026. Selanjutnya Renstra Bappeda Kota Tanjungbalai dimaksudkan untuk mendukung keberhasilan misi pertama dari RPJMD dimaksud yakni: ”Melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) untuk mencapai prestasi di berbagai bidang pembangunan dengan mengedepankan pelayanan publik yang prima”.
Mengingat hal tersebut, maka semua unsur sumberdaya aparatur Bappeda Kota Tanjungbalai harus melaksanakannya secara penuh kepatuhan dan akuntabel dan senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja. Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan dan perwujudan tujuan Bappeda Kota Tanjungbalai menuju masa depan yang lebih baik.
Renstra ini dapat dirubah/direvisi sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tanpa mengubah tujuan Bappeda Kota Tanjungbalai periode 2021-2026 apabila terdapat kebutuhan mendesak dan perubahan-perubahan lingkungan strategis.
Download