Rapat Penyusunan Keputusan Walikota Tanjungbalai Tentang TIM Pengelola SIPD Kota Tanjungbalai Tahun 2019

Tanjungbalai  (5/12/2018), Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Data/informasi merupakan salah satu bahan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah serta bahan penentu/perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah, karena pada saat ini data-data pembangunan dipandang belum lengkap sehingga diperlukan suatu upaya untuk melengkapi dan senantiasa untuk memperbaruinya dengan pengumpulan data secara bertahap dengan mekanisme merubah dari pola secara manual ke pola elektronik.

Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) adalah suatu Sistem yang digunakan untuk pengolahan data dan Informasi, Penyusunan, Monitoring, dan evaluasi Dokumentasi Rencana Pembangunan Daerah secara elektronik. yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. Data SIPD terdiri dari 8 kelompok data (Data Umum, Sosial Budaya, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, Ekonomi, Keuangan daerah, Politik/hukum/Keamanan dan Insidensial), 31 jenis data dan 2691 Elemen data.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tanjungbalai  melalui Bidang Litbang mengadakan acara Rapat kegiatan Pengelolaan SIPD Kota Tanjungbalai Tahun 2018 yang dipimpin oleh Kepala Bidang Litbang Zul Abdiman dan dibuka oleh Sekretaris Bappeda Kota Tanjungbalai Ir. Yustina Clara.

Kabid Litbang menyampaikan bahwa ada ketentuan terbaru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bupati/Walikota membentuk Tim Pengelola SIP di Kabupaten/Kota dengan Keputusan Bupati/Walikota. Hal yang mendasar terjadinya perubahan pada Permendagri 8 Tahun 2014 sehingga diadakannya perubahan adalah bahwa pasal 2 Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 menyatakan “Peraturan Menteri ini mengatur informasi pemerintahan daerah dalam ruang lingkup informasi pembangunan daerah yang meliputi : data berbasis elektronik (e-database); perencanaan berbasis elektronik (e-planning); monitoring dan evaluasi berbasis elektronik (e-Monev); dan pelaporan berbasis elektronik (e-Reporting)”. Dengan dilakukannya perubahan nomenklatur ini sebelum aplikasi SIPD merupakan aplikasi tunggal, namun sekarang SIPD menjadi aplikasi induk yang memiliki fitur 4 aplikasi yang disebutkan sebelumnya. Kabid Litbang menghimbau kepada seluruh OPD untuk melakukan penginputan data ke dalam e-database untuk disampaikan kepada Provinsi Sumatera Utara sebelum tanggal 12 Desember 2018. Bagi daerah yang tidak menyampaikan dan tidak mengumumkan informasi pembangunan daerah akan dikenaik sanksi administrative kepada Bupati/Walikota.■

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *