RAPAT PENJARINGAN INOVASI DAERAH

Suatu inovasi yang baik akan menunjang dan mendukung kemajuan hidup masyarakat, serta handal dalam daya guna. Inovasi dalam proses penyelenggaraan pemerintah merupakan penunjang dan pendukung pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun hal itu tidak akan berjalan efektif tanpa peran berbagai lapisan masyarakat terutama dalam menyalurkan ide-ide. Inovasi di lingkup daerah atau disebut Inovasi Daerah diharapkan dapat mengakomodir ide-ide yang belum tertuang dan mendaya gunakan ide-ide yang sudah terdaftar dan/atau sudah memiliki hak cipta dalam Indeks Inovasi Daerah.

 

Sejalan dengan peraturan pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah pada hakikatnya di tujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, dan peningkatan daya saing daerah. Sejalan itu, usulan inovasi daerah tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari Pemerintah Daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi peran masyarakat untuk mengusulkan Inovasi Daerah.

 

Terkait penjaringan inovasi daerah yang belum terealisasi sepenuhnya di Kota Tanjungbalai. Bappeda Kota Tanjungbalai menggelar rapat yang dilaksankan Rabu, 13 April 2022 di ruang rapat Bappeda Kota Tanjungbalai.  Rapat ini digelar untuk memberikan pemahaman tentang penjaringan inovasi daerah yang dilakukan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. OPD dan Seketaris Pemerintah Kota Tanjungbalai wajib memberikan pemahaman dan menjelaskan terkait penjaringan inovasi daerah yang harus dilakukan agar pemahaman tentang penjaringan inovasi daerah dapat terealisasi dengan baik. Kepala OPD dan Seketaris wajib menjalankan prinsip-prinsip terhadap masalah dan peluang yang ada di suatu wilayah.

Rapat di hadiri Plt, Kepala Bappeda, Seketaris, dan OPD yang terkait. Ir. Yustina Clara, M.Si. membuka rapat dalam wacananya beliau menekankan “Inovasi merupakan kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk itu inovasi disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan dari daerah setempat.

Kesadaran pentingnya inovasi saat ini ditandai dengan telah terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk melakukan inovasi.

 

 

Sehingga dapat memberikan masukan untuk menindaklanjuti tentang penjaringan inovasi daerah yang menjadi indicator yang sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kemudian rapat ditutup pada pukul 14.00 WIB.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *