Agenda

RAPAT KOORDINASI TEKNIS TERKAIT PEMBAYARAN IURAN & MASA PERLINDUNGAN PEKERJA RENTAN

Dalam upaya memastikan keberlanjutan jaring pengaman sosial bagi masyarakat pekerja, Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek). Pertemuan yang secara khusus membahas mekanisme pembayaran iuran dan kepastian masa perlindungan pekerja rentan ini dilangsungkan di lt-1, Ruang Rapat Bapperida, Gedung Bapperida Kota Tanjungbalai pada hari Kamis (21/5/2026).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Kota Tanjungbalai, Drs. Walman Riadi P. Girsang, MAP. Kehadiran beliau menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tanjungbalai.

Bertindak sebagai fasilitator yang mengarahkan dan memandu jalannya rapat adalah Kepala Bapperida Kota Tanjungbalai, Mariani, S.Si., M.Si. Di bawah panduannya, diskusi berjalan terarah dan komprehensif, melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi terkait lainnya yang turut hadir sebagai peserta rapat.

Mariani, S.Si., M.Si., memastikan seluruh peserta rapat dapat memberikan masukan terkait kendala teknis di lapangan. Beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini meliputi:

  • Skema Pembiayaan Iuran: Merumuskan alokasi anggaran dan mekanisme tata cara pembayaran iuran yang tepat waktu agar tidak membebani pekerja rentan
  • Keberlanjutan Masa Perlindungan: Memastikan tidak ada keterlambatan proses administrasi yang bisa memutus masa aktif kepesertaan, sehingga hak pekerja atas jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) tetap terlindungi.
  • Sinergi dan Pemutakhiran Data: Memperkuat koordinasi antar OPD untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala, guna memastikan penerima bantuan iuran ini benar-benar tepat sasaran.

Dalam arahannya, Asisten Administrasi Umum, Drs. Walman Riadi P. Girsang, MAP, menekankan pentingnya komitmen lintas instansi. Beliau meminta agar seluruh OPD dan pihak terkait dapat saling bersinergi dalam menuntaskan persoalan administratif agar program perlindungan pekerja rentan ini dapat berjalan optimal.

Melalui Rakortek ini, Pemerintah Kota Tanjungbalai berharap implementasi perlindungan sosial bagi pekerja rentan dapat semakin matang dan terintegrasi, sejalan dengan visi misi tanjungbalai emas, untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dan menyejahterakan masyarakat.