Agenda

PEMBAHASAN KETERISIAN DATA-DATA UNTUK RIPJ-PID TAHUN 2025-2029 KOTA TANJUNGBALAI

Peraturan Badan Riset Nasional (BRIN) Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah yang mengatur tentang pentingnya Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di daerah (RIPJ-PID) sebagai bagian dari upaya sinkronisaasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

Berdasarkan hal tersebut, maka Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tanjungbalai melaksanakan rapat Pembahasan Keterisian Data-data untuk RIPJ-PID Tahun 2025-2029 Kota Tanjungbalai di lt.1 Ruang Aula Bapperida, Gedung Bapperida Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (21/11/2025)

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapperida, Zul Abdiman, S.Kom., M.M., moderator oleh Kabid Rinov, Nurlinda Mayani, S.Si.T, M.M., dan dihadiri oleh seluruh Aparatur Bapperida Kota Tanjungbalai.

Tujuan terselenggaranya rapat ini fokus membahas tentang kesesuaian acuan dasar pengisian data dari pengumpulan data yang komprehensif, mencakup data dasar pembangunan daerah, data riset dan inovasi, serta data pemetaan spasial apakah sudah benar atau belum.