KOORDINASI PENYUSUNAN PETA JALAN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN KOTA TANJUNGBALAI TAHUN 2025-2029

Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tanjungbalai, menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2029, bertempat di Lt-1 ruang Aula Bapperida, Gedung Bapperida Kota Tanjngbalai, pada hari Selasa (21/10/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan pada Pasal 24, dan Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kota Tanjungbalai.
Tujuan utama rapat adalah agat Tim Koordinasi Pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan yang di bentuk oleh Wali Kota, dapat merumuskan implementasi dan penjabaran Peta Jalan Pembangunan Kependudukan dari GDPK ke dalam kebijakan, strategi dan rencana aksi yang lebih spesifik dalam mencapai target – target pembangunan kependudukan selama lima tahunanan yang kemudian di tuangkan kedalam Dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kota Tanjungbalai Tahun 2025 – 2029.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh pimpinan OPD, perwakilan instansi vertikal, serta berbagai stakeholder terkait lainnya. Diharapkan, dari pertemuan ini menjadi langkah strategis mendukung tercapainya Visi Indonesia Emas 2045 dengan melalui pengelolaan kependudukan yang terarah dan berkelanjutan berorientasi jangka panjang untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah Kota Tanjungbalai.
