Visi dan Misi

Visi pembangunan jangka menengah Kota Tanjungbalai Tahun 2021-2026 adalah:

Mewujudkan Kota Tanjungbalai yang Berprestasi, Religius, Sejahtera, Indah dan Harmonis”.

Dengan beberapa pengertian sebagai berikut:

  • Mewujudkan; yaitu keinginan untuk melaksanakan sebuah visi/tujuan menjadi benar-benar berwujud.
  • Kota Tanjungbalai; yaitu meliputi wilayah seluas 60,52 km2 di pesisir Timur pulau Sumatera beserta seluruh warganya.
  • Berprestasi; yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik berbasis kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat yang dapat membanggakan dalam rangka meraih prestasi di berbagai bidang pembangunan baik di tingkat regional, nasional maupun internasional.
  • Religius; yaitu mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamis, berpegang teguh pada ajaran agama yang dianutnya dan menjalankan tatanan kehidupan masyarakat yang religius dengan menjadikan nilai-nilai keagamaan sebagai dasar dalam bertindak dan bertingkah laku..
  • Sejahtera; yaitu mewujudkan perekonomian daerah yang maju dan mandiri serta meningkatan kualitas sumberdaya manusia yang handal (sehat dan cerdas) menuju kesejahteraan masyarakat.
  • Indah; yaitu mewujudkan penataan kawasan daerah Kota Tanjungbalai yang sehat, bersih, indah dan rapi dengan dukungan infrastruktur yang berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
  • Harmonis; yaitu mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi semangat persatuan dan persaudaraan, pelestarian adat budaya dalam kehidupan masyarakat yang terdiri dari beragam suku/etnis yang ada.

Misi

Misi pembangunan jangka menengah Kota Tanjungbalai Tahun 2021-2026 adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) untuk mencapai prestasi di berbagai bidang pembangunan dengan mengedepankan pelayanan publik yang prima.
  2. Mewujudkan kehidupan ummat beragama menuju masyarakat yang religius dan berakhlaq mulia.
  3. Meningkatkan perekonomian daerah dengan memanfaatkan potensi ekonomi unggulan serta daya saing dalam rangka mendorong kemandirian menuju masyarakat maju dan sejahtera.
  4. Mewujudkan sumberdaya manusia melalui pembangunan pendidikan yang berkualitas berbasis IPTEK dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
  5. Mewujudkan penataan kota yang bersih, indah dan rapi dengan dukungan infastruktur yang baik dan berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
  6. Membina kehidupan sosial politik masyarakat dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis dan harmonis dalam keanekaragaman suku dan agama yang berpegang pada  adat dan budaya.
  7. Mewujudkan pemberdayaan masyarakat dan tatanan kehidupan sosial masyarakat melalui penguatan peran keluarga.

Berdasarkan urusan dan kewenangan yang dimiliki, dalam rangka pencapaian   Misi   Pemerintah Kota Tanjungbalai, Bappeda berkontribusi untuk mewujudkan Misi yang pertama, ketiga dan Misi kelima dalam RPJMD sesuai dengan kewenangan yang dimiliki sebagai berikut:

Misi 1:  Melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) untuk mencapai prestasi di berbagai bidang pembangunan dengan mengedepankan pelayanan publik yang prima,dengan target yang dicapai adalah sebagai berikut :

  • Konsistensi/Keselarasan antar dokumen perencanaan, RPJMD kedalam Renstra, RPJMD kedalam RKPD, RKPD kedalam Renja, dan kesesuaian program/kegiatan antar RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja.
  • Tersedianya dokumen perencanaan harus memenuhi standar etika dan nilai-nilai yang berlaku, artinya sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar maupun nilai-nilai yang berlaku di stakeholders, dengan target kinerja 1 (satu) Dokumen LAKIP Pertahun dan 1 (satu) Dokumen Penetapan Kinerja.
  • Adanya kejelasan dari sasaran kebijakan yang diambil, dan sudah sesuai dengan visi dan misi KDH, serta standar yang berlaku dengan target kinerja kesesuaian antara dokumen perencanaan PD (Renstra dan Renja) dengan dokumen perencanaan lainnya, dengan target kinerja penyusunan 1 (satu) Dokumen Renja Bappeda setiap tahun.
  • Adanya mekanisme untuk menjamin bahwa standar telah terpenuhi, dengan konsekuensi mekanisme pertanggungjawaban jika standar tersebut tidak terpenuhi, dengan target kinerja Tersusunnnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahunan.
  • Konsistensi maupun kelayakan dari target operasional yang telah ditetapkan maupun prioritas dalam mencapai target tersebut, dengan target kinerja tersusunnya 4 (empat) Dokumen Monitoring dan Evaluasi Pertahun (Evaluasi RKPD, Monev DAK, Monev TP dan Monev PPK).
  • Akses publik pada informasi atas suatu rencana kebijakan setelah dokumen perencanaan dibuat dan mekanisme pengaduan masyarakat, dengan target kinerja diaplikasikannya Sistem Informasi Musrenbang.
  • Penyusunan dokumen perencanaan harus dibuat secara tertulis dan tersedia bagi setiap warga yang membutuhkan targetnya adalah dokumentasi hasil-hasil perencanaan diunggah/upload dalam Website Bappeda Kota Tanjungbalai
  • Tersedianya hasil kajian penelitian dan pengembangan yang inovatif dan aplikatif yang dijadikan dasar dalam penyusunan rencana program pembangunan.