Tupoksi dan Struktur Organisasi Bappeda Kota Tanjungbalai

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAPPEDA KOTA TANJUNGBALAI

KEPALA BAPPEDA

Kepala Bappeda mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintah dibidang perencanaan pembangunan daerah dan penelitian pengembangan atas asas otonomi dan tugas pembantuan dengan fungsi Pengkoordinasian dibidang : 1). perumusan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan dan litbang, 2). Perencanaan perekonomian, 3). Perencanaan Infrastruktur dan kewilayahan, 4).Perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan, 5). Penyiapan dan penyusunan KUA dan PPAS serta KUPA dan PPAS-P, 6). Penyiapan dan penyusunan RPJP, RPJM, RKPD, 7). Penyusunan RTRW dan RDTRK, 8). Perumusan kebijakan, kerjasama, pemeliharaan hasil, penyiapan bahan dalam rangka publikasi dalam hal penelitian dan pengembangan, 9). Pelaksanaan pengukuran IPM, 10). Kerjasama perencanaan pembangunan antara daerah dengan swasta baik dalam dan luar negeri, 11). Pelaksanaan Monev pelaksanaan perencanaan pembangunan, 12). Penyusunan Renstra dan Renja, 13). Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran dibidang perencanaan pembangunan daerah. 14) dan lain sebagainya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Bappeda dibantu oleh :

  1. Sekretariat
  2. Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan
  3. Kepala Bidang Perencanaan dan Perekonomian
  4. Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
  5. Kepala Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan

1. SEKRETARIS

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bappeda meliputi pembinaan, ketatalaksanaan hukum, kerumahtanggaan, humas, perlengkapan, kepegawaian, menghimpun data statistik, perumusan rencana dan program keuangan dalam pembinaan pelayanan teknis dan administrasi kepada Kepala Bappeda dan semua unsur dilingkungan Bappeda, dengan Fungsi : Pengkoordinasian : 1). kegiatan Bappeda, 2). Penyusunan rencana, program dan anggaran,          3). penyusunan kerangka regulasi dan perencanaan pembangunan, 4). Penyusunan Renstra dan Renja Bappeda, 5). Penyusunan RKA, DPA, dan DPPA, 6). Penyusunan Perjanjian Kinerja, Penyusunan Daftar Urut Kepangkatan, 7). Penyusunan anggaran keuangan, administrasi keuangan, pertanggungjawaban serta laporan keuangan, 8). Pelaksanaan dan pembinaan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan, urusan rumah tangga, kearsipan, dokumentasi, kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan, 9). Penyiapan analisa kebutuhan pengadaan administrasi dan inventarisasi barang perlengkapan serta melakukan perawatan dan pemeliharaan, 10). Pelaksanaan Koordinasi RPJP, RPJM, RKPD, KUA dan PPAS, KUPA dan PPAS-P.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris dibantu oleh :

  1. Kasubbag Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian
  2. Kasubbag Program
  3. Kasubbag Keuangan
  • KASUBBAG UMUM, PERLENGKAPAN DAN KEPEGAWAIAN

Kasubbag Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian mempunyai tugas : Administrasi, Tata Usaha, Kepegawaian, kerumahtanggaan, administrasi perjalanan dinas pegawai, meneliti konsep surat dan menyesuaikan dengan tata naskah yang berlaku, penyusunan DUK, Penyusunan rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi, pengumpulan dan pengolahan data untuk penyusunan dan pelaksanaan SPP dan SOP, Menginventarisasi aset pemerintah.

  • KASUBBAG PROGRAM

Kasubbag Program mempunyai tugas : 1). Melaksanakan pengusulan, penyusunan, perumusan, penginventarisasian program kerja tahunan untuk dibahas dalam rencana pembangunan daerah,  2). Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah, 3). Penyusunan Renstra dan Renja SKPD, PK, RPJP, RPJM, RKPD, KUA & PPAS, KUPA & PPAS-P, DPA, DPPA.

  • KASUBBAG KEUANGAN

Kasubbag Keuangan mempunyai tugas : 1). Admisnistrasi Keuangan meliputi Penyusunan, pembukuan pertanggungjawaban serta laporan keuangan, 2). Penyiapan dan pengelolaan administrasi keuangan, 3). Pelaksanaan DPA dan DPPA, 4). Menyiapkan usulan SPP untuk diproses, 5). Menyusun laporan keuangan, 6). Menyusunan Laporan Bulanan, 7). Verifikasi SPJ Keuangan, 8). Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyiapan bahan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

 

2. KEPALA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bappeda yang berkaitan dengan Penelitian dan Pengembangan dengan fungsi sebagai berikut : 1). Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang Litbang, 2). Pengumpulan dan pengolahan data perencanaan teknis litbang, koordinasi penyusunan perencanaan pelaksanaan program dibidang litbang, pengembangan hasil penelitian, dalam rangka perencanaan daerah, 3). Melaksanakan penelitian dan pengembangan kajian dalam rangka perencanaan pembangunan dibidang keuangan, pemberdayaan masyarakat, kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, 4). Melaksanakan pembinaan dan pengkoordinasian kegiatan penelitian dan pengembangan pada perangkat daerah, 5). Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait kegiatan litbang, 6). Penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kabid Litbang dibantu oleh :

  1. Kasubbid Litbang dan Kerjasama Daerah
  2. Kasubbid Pendataan, evaluasi dan pelaporan
  3. Kasubbid Inovasi dan Teknologi
  • KEPALA SUB BIDANG LITBANG DAN KERJASAMA DAERAH

Kepala Sub Bidang Litbang dan Kerjasama Daerah mempunyai tugas : 1). Menyusun kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan, 2). Menyusun perencanaan program dan anggaran serta melaksanakan penelitian dan pengembangan serta kerjasama daerah, 3). Melaksanakan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintah daerah, 4). Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan daerah, 5). Penyusunan DPA dan DPPA.

  • KEPALA SUB BIDANG PENDATAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

Kepala Sub Bidang Pendataan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas : 1). Menghimpun bahan kajian teknik sistem evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan, 2). Penyiapan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan, 3). Pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan, 4). Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap tugas dan fungsi perencanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah,  5). Menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penilaian, 6). Menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah, 7). Menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat kab/kota dan provinsi, 8). Mengelola data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah, 9). Mengelola dan menyusun hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program kegiatan pembangunan daerah, 10).  Menyajikan data pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi, 11). Menyusun RPJP, RPJM, dan RKPD, KUA&PPAS, KUPA & PPAS-P, DPA dan DPPA.

  • KEPALA SUB BIDANG INOVASI DAN TEKNOLOGI

Kepala Sub Bidang Inovasi dan Teknologi mempunyai tugas : 1). Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan dibidang inovasi teknologi, 2). Menyiapkan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur, da metode penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersifat inovatif, 3). Menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan yang inovatif dan berteknologi, 4). Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta fasilitasi dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi, 5). Penyusunan DPA dan DPPA.

 

3. KEPALA BIDANG PERENCANAAN PEREKONOMIAN

Kepala Bidang Perencanaan Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bappeda yang berkaitan dengan Bidang Perencanaan Perekonomian dengan fungsi sebagai berikut : 1). Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang ekonomi, pengembangan usaha dan investasi serta analisis pendanaan, 2). Pengumpulan dan pengolahan data perencanaan teknis, perencanaan pembangunan dibidang ekonomi, pengembangan usaha serta analisis pendanaan, 3). Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program dibidang ekonomi, pengembangan usaha serta analisis pendanaan, 4). Pelaksanaan bimbingan, supervisi dan koordinasi pengelolaan pembangunan ekonomi, pengembangan usaha dan investasi serta analisis pendanaan, 5). Pelaksanaan konsultasi perencanaan pembangunan dibidang ekonomi, pengembangan usaha dan investasi serta analisis pendanaan, 6). Perencanaan teknis kerjasama pembangunan ekonomi antar daerah dan antara daerah dengan swasta dalam dan luar negeri, 7). Pengkoordinasian perencanaan pemanfaatan dan pengembangan potensi ekonomi, 8). Pengkoordinasian perencanaan dan pengembangan investasi daerah, 9). Pengkoordinasian perencanaan peningkatan sumber – sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kabid Perencanaan Perekonomian dibantu oleh :

  1. Kasubbid Perekonomian
  2. Kasubbid Pengembangan Usaha dan Investasi
  3. Kasubbid Analisa Pendanaan
  • KEPALA SUB BIDANG PEREKONOMIAN

Kepala Sub Bidang Perekonomian mempunyai tugas : 1). Pengumpulan dan Pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis perencanaan pembangunan dibidang perekonomian, 2). Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di perencanaan perekonomian, 3). Pelaksanaan bimbingan, supervisi dan koordinasi pengelolaan pembangunan perekonomian, 4). Pelaksanaan konsultasi perencanaan pembangunan perekonomian, 5). Perencanaan teknis kerjasama pembangunan ekonomi antar daerah, antara daerah dengan swasta dalam dan luar negeri.

  • KEPALA SUB BIDANG PENGEMBANGAN USAHA DAN INVESTASI

Kepala Sub Bidang Pengembangan Usaha dan Investasi mempunyai tugas : 1). ). Pengumpulan dan Pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis perencanaan pembangunan dibidang pengembangan usaha dan investasi, 2). Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di perencanaan bidang pengambangan usaha investasi, 3). Pelaksanaan bimbingan, supervisi dan koordinasi pengelolaan pembangunan bidang pengembangan usaha dan investasi, 4). Menyusun usulan rencana dan pelaksanaan program perencanaan pengambangan usaha dan investasi, 5). Merencanakan teknis kerjasama pengembangan usaha dan investasi antar daerah dan antara daerah dengan swasta dalam dan luar negeri, 6). Melaksanakan konsultasi perencanaan pengembangan usaha dan investasi.

  • KEPALA SUB BIDANG ANALISIS PENDANAAN

Kepala Sub Bidang Analisis Pendanaan mempunyai tugas : 1). Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis perencanaan pembangunan dibidang analisis pendanaan, 2). Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di perencanaan bidang analisis pendanaan, 3). Pelaksanaan bimbingan, supervisi dan koordinasi pengelolaan pembangunan analisis pendanaan, 4). Mengkoordinasikan perencanaan pemanfaatan, analisis pendanaan dan pengembangan potensi ekonomi, 5). Mengkoordinasikan perencanaan peningkatan sumber sumber pembiayaan pembangunan daerah.

 

4. KEPALA BIDANG PERENCANAAN INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN

Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bappeda yang berkaitan dengan bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan dengan fungsi sebagai berikut : 1). Pengkoordinasian dalam penyusunan rencana pembangunan dibidang perumahan, permukiman dan keciptakaryaan, 2). dalam penyusunan rencana pembangunan dibidang infrastruktur kewilayahan, 3). Pengkoordinasian dalam penyusunan rencana pembangunan dibidang lingkungan hidup, tata ruang dan pertanahan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kabid Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan dibantu oleh :

  1. Kasubbid Perumahan dan Permukiman
  2. Kasubbid Infrastruktur Wilayah
  3. Kasubbid Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup.
  • KEPALA SUB BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Kepala Sub Bidang Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas : 1). Pengumpulan, pengolahan data dan perumusan kebijakan teknis dibidang perumahan, permukiman dan keciptakaryaan, 2). Pemberian konsultasi dan bimbingan pengelolaan kawasan perumahan, permukiman dan keciptakaryaan, 3). Fasilitasi penerimaan prasarana, sarana dan utilitas ( PSU ) serta koordinasi bidang perumahan, permukiman dan keciptakaryaan, 4). Penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan bidang perumahan, permukiman dan keciptakaryaan dan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

  • KEPALA SUB BIDANG INFRASTRUKTUR WILAYAH

Kepala Sub Bidang infrastruktur Wilayah mempunyai tugas : 1). Pengumpulan, Pengolahan data dan perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan infrastruktur kebinamargaan, sumber daya air, perhubungan, kawasan strategis, prioritas, cepat tumbuh dan andalan, 2). Pemberian konsultasi dan bimbingan keserasian pengembangan bidang pengembangan infrastruktur kebinamargaan, sumber daya air, perhubungan, kawasan strategis, prioritas, cepat tumbuh dan andalan, 3). Fasilitasi dan koordinasi bidang pengembangan infrastruktur kebinamargaan, sumber daya air, perhubungan, kawasan strategis, prioritas, cepat tumbuh dan andalan, 4). Penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan bidang pengembangan infrastruktur kebinamargaan, sumber daya air, perhubungan, kawasan strategis, prioritas, cepat tumbuh dan andalan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

  • KEPALA SUB BIDANG PENATAAN RUANG DAN LINGKUNGAN HIDUP

Kepala Sub Bidang Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas : 1). Penyusunan Dokumen yang berhubungan dengan Tata Ruang, 2). Pengelolaan data dan informasi perencanaan tata ruang, 3). Fasilitasi dan koordinasi kerjasama teknis penataan ruang, 4). Pemberian konsultasi dan bimbingan teknis perencanaan pembangunan dibidang tata ruang, 5). Penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian penataan ruang dan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

 

5. KEPALA BIDANG PERENCANAAN SOSIAL, BUDAYA DAN PEMERINTAHAN

Kepala Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bappeda yang berkaitan dengan Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan dengan fungsi sebagai berikut : 1. Penyusunan rencana kerja bidang sosial, Budaya dan Pemerintahan, 2). Penyusunan data perencanaan, Perumus Kebijakan Teknis serta Evaluasi kebijakan teknis perencanaan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, ketentraman, dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, komunikasi dan informatika, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, perputakaan, kerasipan, keagamaan, hukkum dan pemerintahan, 3). Perumusan usulan program kegiatan pembangunan bidang sosial, budaya dan pemerintahan, 4). Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga bidang sosial, budaya dan pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kabid Sosial,Budaya dan Pemerintahan dibantu oleh :

  1. Kasubbid Kesejahteraan Rakyat
  2. Kasubbid SDM dan Ketentraman ketertiban Umum
  3. Kasubbid Pemerintahan.
  • KEPALA SUB BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas : 1). Penyusunan Rencana Kerja bidang kesejahteraan rakyat, 2). Penyiapan bahan untuk penyusunan data, Perumusan Kebijakan teknis perencanaan dan pengendalian pembangunan, Evaluasi kebijakan teknis perencanaan pembangunan, Perumusan usulan program dan kegiatan pembangunan serta penyiapan bahan untuk pelaksanaan koordinasi dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga bidang pendidikan, kesehatan, sosial, kepemudaan dan olah raga, kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan, 3). Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sub bidang kesejahteraan rakyat, 4). Pelaksanaan koordinasi perencanaan pembangunan sub bidang kesejahteraan rakyat dengan unit kerja lainnya.

  • KEPALA SUB BIDANG SDM dan KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM

Kepala Sub Bidang SDM dan Ketentraman Ketertiban Umum mempunyai tugas : 1). Penyusunan rencana kerja sub bidang SDM dan Ketentraman ketertiban umum, 2). Penyiapan bahan untuk penyusunan data, perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pengendalian pembangunan, evaluasi kebijakan teknis perencanaan pembangunan, perumusan usulan program dan kegiatan pembangunan, penyiapan bahan untuk pelaksanaan koordinasi dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengendlaian penduduk dan keluarga berencana, komunikasi dan informatika, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, 3). Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sub bidang Ketentraman ketertiban umum, 4). Pelaksanaan koordinasi perencanaan pembangunan sub bidang Ketentraman ketertiban umum dengan sub unit lainnya dilingkungan badan.

  • KEPALA SUB BIDANG PEMERINTAHAN

Kepala Sub Bidang Pemerintahan mempunyai tugas : 1). Penyusunan rencana kerja sub bidang pemerintahan, 2). Penyiapan bahan untuk penyusunan data, perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pengendalian pembangunan, evaluasi kebijakan teknis perencanaan pembangunan, perumusan usulan program dan kegiatan pembangunan, penyiapan bahan untuk pelaksanaan koordinasi dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga bidang Pemberdayaan Masyarakat, keagamaan, hukum dan pemerintahan, 3). Penyiapan bahan untuk pelaksanaan fasilitasi bimbingan, supervisi dan konsultasi kerjasama pembangunan antar kecamatan dibidang pemerintahan, 4). Pelaksanaan koordinasi perencanaan pembangunan sub bidang pemerintahan dengan sub unit kerja lain dilingkungan badan.

 

STRUKTUR ORGANISASI BAPPEDA KOTA TANJUNGBALAI