Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, Dan RKPD serta berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP)/program strategis nasional dan RKPD Provinsi untuk penyusunan RKPD Kabupaten /Kota. Dengan demikian RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
RKPD Kota Tanjungbalai Tahun 2021 disusun dengan tahapan persiapan, penyusunan RKPD, penyusunan rancangan awal RKPD, penyusunan rancangan RKPD, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) RKPD, perumusan rancangan akhir RKPD dan penetapan RKPD dengan menggunakan pendekatan teknokratik, politis, partisipatif, bottom-up dan top-down. Pendekatan teknokratik dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk menyusun perencanaan pendapatan, perencanaan belanja dan perencanaan pembiayaan. Pendekatan politis dilaksanakan dengan memperhatikan pokok pokok pikiran yang berasal dari DPRD. Pendekatan partisipatif dilakukan dengan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan pembangunan antara lain melalui mekanisme Musrenbang. Proses bottom-up dilakukan secara berjenjang mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, provinsi dan Nasional. Sedangkan top down menekankan bahwa tema, arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah mengacu pada tema, arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan provinsi.
Bab 1 RKPD 2021
bab 2 RKPD 2021
bab 3 RKPD 2021
bab 4 RKPD 2021
bab 5 RKPD 2021
bab 6 RKPD 2021
bab 7 RKPD 2021