Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020, serta berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP)/program strategis nasional serta RKPD Provinsi untuk penyusunan RKPD Kab/Kota. Dengan demikian RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam menetapkan prioritas pembangunan Kota Tanjungbalai Tahun 2020 juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya prioritas nasional dan prioritas pembangunan Provinsi Sumatera Utara. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 mempunyai tema pembangunan “Peningkatan Sumber Daya Manusia Untuk Pertumbuhan Berkualitas” dengan prioritas pembangunan nasional sebagai berikut:
1. Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan;
2. Infrastruktur dan pemerataan wilayah;
3. Nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja;
4. Ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup;
5. Stabilitas pertahanan dan keamanan.
Bab 1 Perwa RKPD 2020
bab 2a Perwa RKPD 2020
bab 2b Perwa RKPD 2020
bab 3 Perwa RKPD 2020
BAB 4 Perwa RKPD 2020
Bab 5 Perwa RKPD 2020
bab 6 perwa RKPD 2020
bab 7 Perwa RKPD 2020