Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Maka Bappeda menggelar Rapat Pembahasan Usulan Anggaran Kegiatan Pemilukada Tahun 2024 dengan tajuk penyampaikan terkait informasi membahas usulan anggaran kegiatan Pemilukada Tahun 2024 di Kota Tanjungbalai, diharapkan agar KPU, Bawaslu bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik secepatnya menyampaikan secara rinci dan jelas anggaran dari proposal-proposal kegiatan Pemilukada yang akan dilakukan Tahun 2024.
Sesuai dengan disampaikan oleh Narasumber pada rapat ini Bapak Susanto SE Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan “ada dasar untuk mengatakan kebutuhan anggaran, kita tidak bisa menghitung-hitung secara estimasi, maka anggaran yang kita alokasikan harus jelas perencanaannya dan untuk apa itu”.
Acara Dibuka oleh Kepala Bappeda Kota Tanjungbalai (Zul Abdiman, S.Kom., M.M.) yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 16 Februari 2023 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kota Tanjungbalai. Acara ini dihadiri Bappeda dan Sekretaris Daerah, Assisten, BPKPAD, KPU, Bawaslu, Kesbangpol, dan Dinas-dinas lainnya yang terkait.
Alokasi anggaran untuk Kegiatan Pemilihan Umum dibebankan pada APBD Kota Tanjungbalai digabung dalam bentuk belanja hibah digabung pada OPD Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota yang dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai momenklatur pada SIPD.
Badan Kesbangpol dalam hal ini berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota, untuk segera mengajukan usulan kebutuhan anggaran Kegiatan Pemilu tersebut. Usulan tersebut dibutuhkan digabung segera untuk nantinya dapat kita koordinasikan lebih lanjut ke Provinsi.
Besaran dana hibah Kegiatan Pemilihan Umum ini nantinya dituangkan dalam Berita Acara untuk menjadi dasar pencantuman besaran anggaran kegiatan Pemilihan Umum APBD TA 2024. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) wajib dianggarkan di Tahun 2023 dan 2024 dengan rincian yang telah baik anggaran maupun peruntukkanya.
Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 nanti berbeda dengan yang pemilu sebelumnya karena bersamaan dengan Pemilihan Gubernur. Rincian kegiatan harus mengikuti kegiatan yang ada dan mengusulkan anggaran agar APBD cepat dicairkan maka harus dilengkapi rinciannya dengan jelas.
Dalam penggunaan anggaran harus hati-hati agar anggaran tetap berjalan pada tempatnya, besar persentase anggaran yang diberikan 60% dari APBD dan 40% tidak 100% dari alokasi pusat. Untuk itu diharapkan kerjasama yang sinergis antara Pemko, KPU dan Bawaslu sehingga target yang diharapkan dapat tercapai.
Acara ditutup oleh Bapak Asisten II dengan gagasan diharapkan proposal hibah untuk penyelenggaraan pemilu dapat segera disampaikan ke Pemerintah Kota untuk selanjutnya dibahas oleh TAPD untuk dapat disepakati jumlah alokasi dana yang diberikan Kepada Pemerintah Kota agar dibahas di anggarannya dan disetujui berapa jumlah yang diperlukan. Demikian rapat ditutup.