LAKIP TA 2025
Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai basil analisis terhadap pengukuran kinerja. Penyusunan Laporan Kinerja Bapperida Kota Tanjungbalai mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah,
Peraturan Menteri PANdanRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Reviu atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah, dan Rencana Strategis Bapperida Tahun 2025-2029.
Secara umum capaian kinerja sasaran telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, meskipun beberapa indikator belum menunjukkan capaian sesuai target. Berdasarkan analisis dan evaluasi objektif yang dilakukan melalui Laporan Kinerja Bapperida Tahun 2025 ini diharapkan dapat terjadi optimalisasi peran kelembagaan dan peningkatan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas kinerja seluruh jajaran di lingkungan Bapperida Kota Tanjungbalai, sehingga dapat mendukung capaian Visi dan Misi Wali Kota Tanjungbalai yaitu Mewujudkan Tanjungbalai Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera.
Download Dokumen LAKIP TA 2025

