PERSYARATAN PERIZINAN SURVEI, PENELITIAN, PENDATAAN, PENGEMBANGAN, PENGKAJIAN DAN STUDI LAPANGAN
Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian;
- Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Izin Pelaksanaan Survei, Penelitian, Pendataan, Pengembangan, Pengkajian Dan Studi Lapangan Di Kota Tanjungbalai.
Tujuan:
1. Bahan Pertimbangan Pemberian Izin Penelitian oleh Pemerintah Daerah;
2. Acuan Bagi Peneliti dalam Memperoleh Izin Penelitian.
Ketentuan
Masa Berlaku 3 (tiga) bulan
Syarat
1. Surat permohonan
2. Proposal penelitian
3. Pengantar dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan /instansi yang berwenang
4. Rekomendasi dari Kepala Badan Kesbang Linmas Kota Tanjungbalai
Jangka waktu Pelaksanaan
Maksimal 5 Hari kerja, sepanjang persyaratan lengkap dan benar.
Peraturan Walikota Tentang IZIN PELAKSANAAN SURVEI, PENELITIAN, PENDATAAN, PENGEMBANGAN, PENGKAJIAN DAN STUDI LAPANGAN DI KOTA TANJUNGBALAI.
Download Perwa Izin Penelitian