Izin Penelitian

PERSYARATAN PERIZINAN SURVEI, PENELITIAN, PENDATAAN, PENGEMBANGAN, PENGKAJIAN DAN STUDI LAPANGAN

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian;
  4. Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Izin Pelaksanaan Survei, Penelitian, Pendataan, Pengembangan, Pengkajian Dan Studi Lapangan Di Kota Tanjungbalai.

Tujuan:
1. Bahan Pertimbangan Pemberian Izin Penelitian oleh Pemerintah Daerah;
2. Acuan Bagi Peneliti dalam Memperoleh Izin Penelitian.

Ketentuan
Masa Berlaku 3 (tiga) bulan

Syarat
1. Surat permohonan
2. Proposal penelitian
3. Pengantar dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan /instansi yang berwenang
4. Rekomendasi dari Kepala Badan Kesbang Linmas Kota Tanjungbalai

Jangka waktu Pelaksanaan
Maksimal 5 Hari kerja, sepanjang persyaratan lengkap dan benar.

 

Peraturan Walikota Tentang IZIN PELAKSANAAN SURVEI, PENELITIAN, PENDATAAN, PENGEMBANGAN, PENGKAJIAN DAN STUDI LAPANGAN DI KOTA TANJUNGBALAI.
Download Perwa Izin Penelitian

 

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERKAIT IZIN PELAKSANAAN SURVEI, PENELITIAN, PENDATAAN, PENGEMBANGAN, PENGKAJIAN DAN STUDI LAPANGAN DI KOTA TANJUNGBALAI


Klik atau Scan di sini