Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019

Senin, tanggal 6 Agustus 2018 Bappeda Kota Tanjungbalai mengadakan Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019. Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Bappeda Kota Tanjungbalai Ir. Yustina Clara, M.Si dan dihadiri 11 (sebelas) OPD pengusul DAK 2019 bertempat di Aula Bappeda Kota Tanjungbalai.

Kepala Bappeda yang diwakilkan oleh Ir. Yustina Clara, M.Si menyampaikan agar OPD pengusul untuk lebih serius dan segera menindaklanjuti hasil penilaian sementara Sinkronisasi dari Pemerintah Pusat terhadap Usulan DAK Tahun 2019. Hasil penilaian  sementara usulan DAK 2019 memiliki 3 (tiga) status penilaian dalam sinkronisasi yaitu Approve (diterima), Reject (ditolak) dan Discuss (diskusi). Usulan DAK 2019 Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diterima 452 usulan kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp.97.490.242.080, usulan dengan status discuss sebanyak 136 usulan kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp.82.148.751.720, sedangkan usulan yang berstatus di Reject (ditolak) sebanyak 353 usulan kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp.65.503.601.612. Dari hasil penilaian dimaksud usulan kegiatan yang ditolak tidak dapat diusulkan kembali, namun dapat memberikan komentar atau catatan dari OPD pengusul, sedangkan status discuss oleh pemerintah pusat diberikan kesempatan untuk melakukan perubahan data (output, unit cost, lokasi atau kelengkapan data/dokumen pendukung, Pemda juga dapat memberikan komentar atau respon terhadap status penilaian dari Kementerian/Lembaga atau melengkapi data teknis (jika diminta).

 

Lebih lanjut Kabid Litbang Zul Abdiman memaparkan beberapa hal yang menjadi outline dan maksud dalam rapat Sinkronisasi Usulan DAK Tahun 2019, terdiri dari Konsep penilaian Usulan DAK Fisik Tahun 2019; Konsep Sinkronisasi Online usulan DAK Fisik Tahun 2019; Timeline dan informasi lainnya; dan Penjelasan teknis dan Langkah-langkah sinkronisasi. Penilaian usulan DAK 2019 dilakukan oleh 3 (tiga) Kementerian terdiri dari Kementerian PPN/Bappenas, K/L Teknis Pengampu DAK; dan Kementerian Keuangan. Masing-masing kementerian memiliki tugas yang berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi di K/L berdasarkan usulan yang diterima. Konsep penilaian yang dilakukan dari ketiga kementerian dimaksud berdasarkan penilaian dari kesesuaian lokasi prioritas, kesesuaian target output, kewajaran nilai usulan kegiatan, kesesuaian dengan profil daerah dan data teknis, status kinerja penyerapan DAK dan capaian output tahun sebelumnya.

Proses sinkronisasi dan harmonisasi yang dilaksanakan melalui aplikasi KRISNA dilakukan dengan tahapan proses sinkronisasi dan harmonisasi di daerah pada periode tanggal 1- 20 Agustus 2018; Dan proses sinkronisasi dan harmonisasi di Pusat pada periode tanggal 21-30 Agustus 2018. Oleh karena itu diharapkan kepada OPD pengusul DAK agar segera melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dimaksud pada aplikasi KRISNA DAK sesuai dengan deadline yang telah ditentukan.

 

Hasil sinkronisasi dan harmonisasi akan menjadi dasar pemerintah pusat dalam melakukan perhitungan alokasi DAK Fisik yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam rangka pembahasan RAPBN 2019 bersama DPR-RI.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *