Keberhasilan pelaksanaan good and clean governance bergantung kepada peran kuncii stakeholders (pemangku kepentingan) yakni: Pemerintah yang berperan menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta yang berperan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan dan masyarakat yang berperan mendorong interaksi sosial, ekonomi, politik dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi.
Upaya keterlibatan sektor swasta termasuk perbankan diwujudkan melalui peran dan partisipasinya melalui penganggaran dana CSR (Corporate Sosial Responsibility)I adapun dasar hukum dari pelaksanaan CSR adalah:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 pasal 4 dinyatakan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Rencana kerja tahunan perseroan tersebut memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal pada pasal 15 huruf b dinyatakan bahwa setiap penanaman modal wajib melaksanakan TJSL.
Pelaksanaan CSR di Kota Tanjungbalai tahun 2017 dilaksanakan oleh pihak perbankan yakni oleh PT. Bank Sumut, Bank BNI dan Bank BRI. Pendataan pelaksanaan CSR yang dikordinir oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Bappeda Kota Tanjungbalai hanya CSR yang dilaksanakan oleh PT. Bank Sumut. Sementara CST oleh Bank lain masih sebatas pada permintaan
SK CSR 2017 Surat Hasil Review Bank Sumut Pusat Surat Pernyataan Sekretaris Daerah