PENYAMPAIAN REKOMENDASI HASIL KAJIAN POTENSI PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH

Pada tahun 2023 Pemerintah Kota Tanjungbalai telah menyusun Kajian Potensi Pengembangan dan Peningkatan Pendapatan Daerah yang menghasilkan beberapa rekomendasi dan rencana aksi yang harus dilakukan. Terkait hal tersebut, maka Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tanjungbalai melakukan kegiatan Penyampaian Rekomendasi Hasil Kajian Potensi Pengembangan dan Peningkatan Pendapatan Daerah pada hari selasa 19 November 2024 bertempat di lt-1 Aula Bapperida, gedung Bapperida Kota Tanjungbalai.

Dasar kegiatan ini adalah Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah menyebutkan bahwa Riset dan Inovasi dimanfaatkan untuk perumusan kebijakan berbasis bukti (evidance-based plolicy) dalam perencanaan pembangunan daerah.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bapperida, Zul Abdiman S.Kom, M.M., dan didampingi oleh Kabid Rinov Bapperida, Damayanti Lingga S.TP, M.M. Dalam laporannya Kepala Bapperida menyampaikan bahwa realisasi PAD tahun 2016-2022 masih belum optimal, ini terjadi karena kendala-kendala yang dihadapi dalam peningkatan PAD masih belum teridentifikasi dengan jelas juga regulasi dan kebijakan terkait pengaturan dan pengelolaan sumber pajak dan retribusi daerah perlu di reiew lagi agar potensi pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah dapat terpetakan, peningkatan pendapatan daerah. lebih optimal.

Selanjutnya juga dalam laporannya, rekomendasi kebijakan yang diusulkan adalah:

  1. Perbaikan manajemen terhadap semua potensi pendapatan daerah yang kemudian dapat langsung direalisasikan dengan manajemen professional dan dukungan sumber daya manusia yang handal, serta diikuti dengan kemudahan pengoperasionalan sistem informasi dan teknologi informasi guna perbaikan kinerja dan pelayanan.
  2. Meningkatkan sumber daya manusia wajib pajak dan aparatur pajak daerah. Untuk lebih meningkatkan profesionalisme dan kualitas aparatur lembaga di bidang pendapatan daerah, dilakukan dengan meningkatkan kuantitas diklat aparatur pengelolaan administrasi keuangan daerah, bimbingan teknis aparatur pemungut pajak daerah dan pelatihan auditor pajak. Sehingga tercapai meningkatnya kualitas sumber daya aparatur dalam teknis pemungutan pajak daerah dan meningkatnya kualitas sumber daya aparatur dalam penerapan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah dan pajak daerah.
  3. Penerapan pajak online. Menerapkan sistem pajak online sebagai upaya mempermudah pengawasan pemasukan pendapatan asli daerah setempat. Dalam hal ini Pemerintah Kota Tanjungbalai menjalin kerja sama dengan Bank terkait dengan pajak hiburan, pajak restoran dan pajak hotel, potensi pajak sektor hiburan dan jasa itu relatif cukup besar. Penerapan sistem pajak online tersebut, selain mempermudah pengawasan pemasukan pendapatan asli daerah setempat, juga meminimalisasi tingkat kebocoran PAD.
  4. Meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan. Tindakan yang dilakukan oleh daerah yaitu antara lain memperbaiki prosedur administrasi pajak melalui penyederhanaan administrasi pajak, meningkatkan efisiensi pemungutan dari setiap jenis pemungutan mempermudah fasilitas dalam proses pembayaran pajak yang dapat dilakukan secara non-tunai dengan sistem digitalisasi seperti melalui pembayaran digital QRIS, memberikan sanksi tegas terhadap keterlambatan membayar pajak.
  5. Meningkatkan partisipasi masyarakat. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban pajak maka perlu sosialisasi peraturan perundang-undangan dan program-program pemerintah daerah terkait pajak daerah. Sosialisasi ini juga dilaksanakan terhadap dinas/badan/lembaga terkait yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui komunikasi yang lebih intensif, terciptanya pemahaman yang sama di seluruh dinas/badan/lembaga dalam meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan kesadaran masyarakat/dunia usaha dalam pembayaran pajak daerah dan terpahaminya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pajak daerah
  6. Peningkatan investasi dengan membangun iklim usaha yang kondusif melalui penciptaan kondisi keamanan, ketertiban sosial-masyarakat yang kondusif dan perbaikan pelayanan informasi investasi dan deregulasi untuk kemudahan prosedur investasi.
  7. Perlunya kerjasama dengan sektor swasta dalam pengembangan proyek-proyek ekonomi dan infrastruktur yang bisa menjadi peningkatan pendapatan dan sumber pendapatan tambahan.
  8. Meningkatkan pengawasan dan evaluasi kepada para wajib pajak. Pembuatan peraturan daerah yang jelas dan berkekuatan hukum. Lembaga semacam komite pengawas perlu didirikan dalam rangka untuk melakukan pengawasan terhadap individu yang menjalankan kegiatan public dan pengawasan terhadap prosedur administrasi dan kebijakan publik yang menyimpang dari asas good governance yang dimaksudkan juga untuk mengetahui keluhan wajib pajak yang diperlakukan secara sewenang-wenang dan untuk memfasilitasi penyelesaiannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan seluruh perserta rapat yang dihadiri oleh OPD-OPD Terkait yaitu BPKPD Kota Tanjungbalai, Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai, Dinas PUTR Kota Tanjungbalai, Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, Dinas Pangan & Pertanian Kota Tanjungbalai, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai, Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai, Dinas Pemuda Olahraga & Pariwisata Kota Tanjungbalai, Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai, Dinas Perdagangan & Perindustrian Kota Tanjungbalai, BLUD RSUD Dr.T. Mansyur Kota Tanjungbalai, Bagian Umum Setdako Tanjungbalai.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *