Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Maka Pemerintah Kota Tanjungbalai Melalu Bapperida Kota Tanjungbalai, menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Terkait Integrasi Kegiatan Forum Anak kedalam Program Kegiatan OPD, pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024, bertempat di Aula Bapperida Kota Tanjungbalai.
Adanya pertemuan ini adalah mendiskusikan laporan suara Anak Kota Tanjungbalai yang di wakilkan oleh Forum Anak Kota Tanjungbalai, serta menyalurkan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan untuk anak dan berkaitan dengan pemenuhan hak anak dan integrasinya dengan perangkat daerah dalam Program Kegiatan OPD-OPD Kota Tanjungbalai.
Dihadiri oleh Asisten II Walikota Tanjungbalai drh. H. Muslim, M.Pt., wakil Dinas para OPD Kota Tanjungbalai yang terkait, para Organisasi yang terkait, dan Forum Anak Kota Tanjungbalai. Rangkaian Rapat Koordinasi ini dibuka dengan acara ceremonial, kemudian dilanjut dengan sambutan pembukaan oleh Zul Abdiman, S.Kom, M.M., selaku Kepala Bapperida Kota Tanjungbalai. Berikutnya, penyampaian materi penyelenggaraan Kota Layak Anak Beerasarkan Prinsip dan Klaster Hak Anak dan dilanjukan dengan laporan permohonan suara Anak Kota Tanjungbalai yang disampaikan oleh Forum Anak Kota Tanjungbalai. Pada rangkaian kegiatan ini, setiap perwakilan dinas masing-masing OPD memberikan tanggapan tentang peran anak dalam terciptanya Kota Layak Anak.
Pada akhir kegiatan drh. H. Muslim, M.Pt. selaku Asisten II Walikota Tanjungbalai memberikan closing statement, bahwa hadirnya Forum Anak di dalam rakor menegaskan komitmen pemerintah Kota Tanjungbalai dalam melibatkan anak sebagai pemangku kepentingan dalam pembangunan Kota Layak Anak. Melalui partisipasi aktif mereka, Forum Anak menjadi wadah untuk penyalur aspirasi, kebutuhan dan kepentingan serta harapan anak-anak dalam berbagai kebijakan dan program yang berkaitan dengan kesejahteraan anak.