Rapat Review Laporan Evaluasi RKPD Triwulan II Tahun 2022

Bappeda Kota Tanjungbalai melalui Bidang Litbang telah menggelar rapat sebagai Review Laporan Evaluasi RKPD Triwulan II di Tahun 2022. Rapat ini merupakan Langkah dalam rangka mewujudkan sinergitas dan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai sumberdaya dalam pembangunan daerah di Kota Tanjungbalai.

Dalam keberlangsungannya Bappeda mengagendakan agar tiap jajaran OPD untuk melaksanakan koordinasi dan meminta data laporan evaluasi RKPD setiap Triwulan, evaluasi ini dilakukan sebanyak 2 kali setiap tahunnya. Realisasi kinerja juga wajib diisi dan menampilkan jumlah dokumen yang di realisasikan. Serta Target di APBD harus sama dengan target yang di anggarkan di DPA.

Rapat dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 09.00 wib di Aula Rapat Bappeda Kota Tanjungbalai, beranggotakan seluruh staf Bappeda beserta perencana sub koordinator pendataan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan dari seluruh OPD terkait di Kota Tanjungbalai.

Rapat di buka langsung oleh Ibu Ir. Yustina Clara, M.Si selaku Sekretaris Bappeda. Dalam arahannya beliau menyampaikan dimana tujuan dari evaluasi dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan Pemerintah di Kota Tanjungbalai. Di sampaikan juga bahwa masih banyak OPD yang belum melengkapi target kinerja dan masih adanya kekurangan dan ketidaksesuaian data yang di berikan seperti OPD yang tidak mengetahui IKK (Indikator Kinerja Kunci) dan IKU (Indikator Kinerja Utama) yang terdapat pada LAKIP dan RENSTRA, serta satuan kinerja sub kegiatan yang tidak terperinci.

Selanjutnya paparan dan arahan ditambahkan dari Perencana Sub Koordinator Pendataan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan yaitu Ibu Nurlinda Mayani, S,Si T, M.M. Beliau meluruskan bahwa evaluasi RKPD yang di lakukan untuk melihat perkembangan hasil pelaksanaan RKPD dan keselarasan antara APBD dengan RKPD serta memberikan panduan kepada pemerintah daerah dalam menyusun rancangan kebijakan. Disinggung juga bahwa PK (Perjanjian Kinerja) sama dengan IKI (Indikator Kinerja Utama) di buat oleh masing-masing individu.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *