RKPD 2023

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP)/program strategis nasional serta RKPD Provinsi untuk penyusunan RKPD Kab/Kota. Dengan demikian RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan  pemerintahan daerah, mengingat:

  1. Secara substansial, memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, prakiraan maju, dan Perangkat Daerah penanggung jawab yang wajib dilaksanakan pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun;
  2. Secara normatif, menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan diusulkan oleh kepala daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD);
  3. Secara operasional, memuat arahan untuk peningkatan kinerja pemerintahan dibidang pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta Pemerintah daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing Kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang ditetapkan dalam Renja OPD; dan
  4. Secara faktual, menjadi tolok ukur untuk menilai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah merealisasikan program dan kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan pembangunannasional, arah kebijakan pembangunan daerah, tahapan dan tatacara penyusunan, tahapan dan tata cara penyusunan perubahan, pengendalian dan
evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RKPD Kota Tanjungbalai tahun 2023 merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungbalai tahun 2021-2026 sekaligus sebagai evaluasi atas kinerja pembangunan pada tahun pertama. Berbagai keberhasilan yang telah dicapai akan terus ditingkatkan, sedangkan kekurangan yang masih ada dan permasalahan yang mendesak akan menjadi prioritas pembangunan pada tahun-tahun berikutnya. Selanjutnya untuk menjamin sinergisitas program pembangunan nasional dan daerah, penyusunan RKPD Tahun 2023 berdasarkan arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta Provinsi. RKPD Kota Tanjungbalai Tahun 2023 disusun dengan tahapan persiapan, penyusunan RKPD, penyusunan rancangan awal RKPD, penyusunan rancangan RKPD, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) RKPD, perumusan rancangan akhir RKPD dan penetapan RKPD dengan menggunakan pendekatan teknokratik, politis, partisipatif, bottom-up dan topdown.

Pendekatan teknokratik dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk menyusun perencanaan pendapatan, perencanaan belanja dan perencanaan pembiayaan. Pendekatan politis dilaksanakan dengan memperhatikan pokok pokok pikiran yang berasal dari DPRD. Pendekatan partisipatif dilakukan dengan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan pembangunan antara lain melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Musrenbang). Proses bottom-up dilakukan secara berjenjang mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Sedangkan top down menekankan bahwa tema, arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah mengacu pada tema, arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan provinsi.

 

Download

Dokumen RKPD Kota Tanjungbalai Tahun 2023