RAPAT SOSIALISASI PERPRES NO.2 TAHUN 2021, PENDAPATAN TENAGA KERJA NON ASN DI TIAP-TIAP OPD DAN HAL-HAL YANG DIANGGAP PENTING

Salah satu faktor terlaksananya tugas Aparatur Sipil Negara adalah adanya peran tenaga honorer di setiap intansi Pemerintahan. Tenaga honorer dibutuhkan di setiap instansi Pemerintahan atau Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional , jujur dan adil serta membantu tugas-tugas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Namun dalam keberlangsungan pekerjaannya tenaga honorer masih belum menuai kepastian akan nasib perkerjaannya, dimana dalam hal ini tenaga honorer masih saja bersetatus tidak tetap dan belum mendapatkan jaminan sosial yang jelas.

Berbagai pertanyaan mengenai jaminan sosial sering diajukan oleh pekerja di Indonesia begitu pula dengan tenaga honorer, hal itu disebabkan karena kurangnya sosialisasi dari badan penyelenggara jaminan sosial. Bahkan banyak dari pekerja yang tidak terekspos mengenai sistem jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah. Untuk bisa mengetahui lebih jauh mengenai hak kesejahteraan sosial sebagai pekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungbalai Bidang Perencanaan Perekonomian Bappeda Kota Tanjungbalai menggelar acara rapat yang bertujuan sebagai pendataan Pendapatan Tenaga Kerja Non ASN di tiap-tiap OPD serta mensosialisasikan Perpres No. 2 Tahun 2021 tentang optimilisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Seluruh perangkat daerah se Kota Tanjungbalai di undang dalam rapat ini, Rapat di adakan pada hari Jumat tanggal 1 Juli Tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kota Tanjungbalai. Di buka pada jam 09.00 Wib oleh Bapak Donni Ardin, S.T. sebagai Kepala Bidang Perencana Ekonomi Bappeda Kota Tanjungbalai. Dalam narasinya dikatakan terkait pada para Komisaris/Pengawas, Direksi, dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya agar terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Lanjutnya untuk mengambil Langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di wilayah merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya. Berdasarkan Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan merubah ketentuan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maka jenis program jaminan sosial yang berupa :

a. jaminan kesehatan
b. jaminan kecelakaan kerja
c. jaminan hari tua
d. jaminan pensiun
e. jaminan kematian
f. jaminan kehilangan pekerjaan.

Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disinggung juga agar seluruh Pelayan Terpadu satu Pintu/Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten melakukan upaya agar melakukan upaya kepersertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen pengurusan izin.

Di akhir rapat disampaikan agar para intasi Pemerintahan Kota Tanjungbalai dapat menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah intansinya. Demikian rapat di tutup pada Jam 11.00 Wib

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *