Agenda

SINKRONISASI DATA EVALUASI RENJA TRIWULAN IV DAN LKPJ TAHUN 2025

Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tanjungbalai menyelenggarakan kegiatan Sinkronisasi Data Evaluasi Hasil Renja Perangkat Daerah Triwulan IV Tahun 2025 dan LKPJ Kota Tanjungbalai Tahun 2025.

Kegiatan yang melibatkan seluruh jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari hari Selasa, 24 Februari 2026 hingga Kamis, 26 Februari 2026, dan bertempat di Aula Kantor Bapperida Kota Tanjungbalai.

Dasar dari Pelaksanaan agenda ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Kegiatan sinkronisasi ini merupakan langkah krusial dalam mengukur sejauh mana target kinerja dan program kerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja (Renja) masing-masing Perangkat Daerah pada Triwulan IV Tahun 2025 telah tercapai. Selain itu, pencocokan dan penyelarasan data ini akan menjadi bahan baku utama yang valid dan akurat dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2025.

Melalui sinkronisasi ini, Bapperida berharap seluruh data capaian kinerja pembangunan, serapan anggaran, serta kendala teknis yang dihadapi masing-masing dinas dapat diinventarisasi dengan baik. Hal ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan perencanaan pembangunan Kota Tanjungbalai di masa mendatang.

Selama tiga hari pelaksanaan, perwakilan dari setiap Perangkat Daerah secara bergiliran melakukan rekonsiliasi data bersama tim evaluator dari Bapperida untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi maupun capaian fisik di lapangan.