RAPAT PENYUSUNAN RKP DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU (DBH CHT) TA. 2026

Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tanjungbalai melalui Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan (PSDAI) Bapperida Kota Tanjungbalai, Sufri Eka Dharma, ST melaksanakan sekaligus membuka rapat Penyusunan RKP Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) TA. 2026 bertempat di Lt-1 ruang Aula Bapperida, Gedung Bapperida Kota Tanjngbalai, pada hari Selasa (28/10/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 900.1.143/10083/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang Penyampaian Pagu Alokasi dan Permintaan Konsep RKP DBH CHT Tahun Anggaran 2026.
Tujuan utama rapat ini adalah menyamakan persepsi sekaligus merumuskan konsep kebijakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, rapat ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa seluruh OPD memahami tanggung jawab dan teknis penyusunan RKP DBH CHT.
Adapun dalam hasil pembahasan rapat ini, disepakati bahwa masing-masing OPD akan segera menyusun RKP DBHCHT TA 2026 untuk disampaikan selambat-lambatnya awal November 2026.
Dengan adanya sinergi antar lintas instansi ini, diharapkan pemanfaatan DBH CHT di Tanjungbalai diharapkan dapat lebih tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat Kota Tanjungbalai.
