RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN IPTEK DI DAERAH (RIPJ-PID) DAN PERSIAPAN LOMBA INOVASI DAERAH KOTA TANJUNGBALAI
Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah mengamanatkan kepada BRIDA untuk melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah (RIPJ-PID) sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. Berdasarkan amanat tersebut, bapperida_web Kota Tanjungbalai melaksanakan rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan RIPJ-PID dan Persiapan Lomban inovasi Daerah Kota Tanjungbalai pada Jumat 03 Mei 2024.
Bertempat di Ruang Rapat bapperida_web Kota Tanjungbalai rapat dipimpin langsung oleh Kepala bapperida_web Zul Abdiman S,Kom, MM., dan dihadiri oleh seluruh Aparatur bapperida_web Kota Tanjungbalai
Rapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil koordinasi sebelumnya dengan Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara. Kota/Kabupaten agar menyusun rencana awal Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK dilaksanakan pada Juni sampai dengan September, dan mengenai Penyusunan Rencana Induk Iptek menggunakan tenaga ahli yang telah disepakati dari Universitas Darmawangsa Medan.
Sesuai dengan timeline, bapperida_web akan memulai proses administrasi untuk tenaga ahli dan selanjutnya akan melaksanakan tahapan penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK, tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan penyusunan dokumen ini.