Bertempat di Ruang Rapat Aula Bappeda Kota Tanjungbalai, Selasa 26 Juli 2022, Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan mengadakan rapat Koordinasi Rencana Kegiatan Infrastruktur Livelihood Berbasis Kawasan Program KOTAKU Di Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar.
Perencanaan untuk kegiatan ini mengacu pada dokumen RPLP/Perencanaan Pembangunan Tingkat Kelurahan/Desaan, yang merupakan panduan operasional tahapan perencanaan berdasarkan siklus kegiatan yang ada dalam petunjuk pelaksanaan program KOTAKU tingkat kelurahan/desa.
Perencanaan tersebut merupakan proses perencanaan di wilayah kelurahan/desa secara partisipatif dalam rangka penataan perumahan dan permukiman yang menghasilkan produk perencanaan yaitu dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP). RPLP dalam program KOTAKU difokuskan untuk penanganan permukiman kumuh diperkotaan.
Tentu saja pembangunan ini memberikan dampak yang besar kepada masyarakat terhadap kondisi perumahan dan permukiman kelurahan/desa yang layak huni, ideal dan berkelanjutan di masa mendatang.
Rapat di buka pada pukul 14.00 wib oleh Bapak Sufri Eka Dharma, S.T. selaku Kepala Bidang Perencanaan Infrawil Bappeda Kota Tanjungbalai sekaligus moderator dalam rapat ini. Selanjutnya penyampaian materi dan paparan disampaikan oleh Ibu Listriana sebagai Asisten Mandiri Kota Tanjungbalai tentang Infrastruktur berbasis kawasan Livelihood. Beberapa paparan yang disampaikan berupa :
- Tujuan untuk mengembangkan infrastruktur TPST/TPS3R/Bank sampah dan juga infrastruktur air minum dan sanitasi di kelurahan/Desa dimana TPST/TPS3R/Bank sampah berada.
- Meningkatkan kapasitas masyarakat dan lembaga pengelola TPST/TPS3R/Bank sampah dalam pengelolaan sampah.
- Optimalisasi infrastruktur TPST/TPS3R/Bank sampah atau infrastruktur air minum dan sanitasi di kelurahan/ desa terkait.
- Kriteria lokasi merupakan Kelurahan/Desa kumuh sesuai dengan SK Kumuh Kabupaten/ Kota di lokasi KOTAKU.
- Telah memiliki TPST/TPS3R/Bank Sampah dan mempunyai usulan pengembangan TPST/TPS3R/Bank sampah di Kelurahan/Desa dimana TPST/TPS3R/Bank Sampah berada. Kelurahan beserta jajarannya diharapkan melaksanakan jumat bersih.
- Memiliki status lahan.
- Sudah ada pengelola dan aktifitas pengelolaan sampah oleh masyarakat.
- Kriteria penerima manfaat yaitu, KSM yang berasal dari warga yang mengusulkan kegiatan dan penerima manfaat yang ditetapkan oleh BKM.
- Pola pelaksanaan dilakukan dengan swakelola masyarakat melalui kegiatan skala lingkungan KOTAKU.
- Lingkup kegiatan terdiri dari Peningkatan kapasitas untuk LKM/BKM dan Pengelola TPST-TPS3R/Bank Sampah untuk pengelolaan sampah secara umum melalui sistem Bank Sampah.
- Pembangunan atau peningkatan kualitas infrastruktur air limbah.
- kriteria perioritas kegiatan memberikan dampak langsung terhadap TPST-TPS3R/Bank Sampah.
- Alokasi anggaran biaya diberikan kepada setiap Kelurahan/Desa.
- Jenis kegiatan infrastuktur terdiri dari :
1. Infrastruktur pengelolaan sampah.
2. Infrastruktur Air Minum.
3. Infrastruktur Air Limbah.
- perencanaan kegiatan inf.rasrtuktur livelihood berbasis kawasan yang mengacu pada dokumen RPLP/ perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan/Desa.
- Tahapan pelaksanaan kegiatanmelalui monitoring dan evaluasi pengembangan kapasitas.
- Rencana kegiatan ILBK berupa :
1. sarana tempat sampah.
2. prasarana (dimensi udang) gudang, MCK, RTP dan jalan beton.
- adanya site dan poto lokasi ILBK untuk mempermudah pekerjaan dan dokumen pendukung kegiatan ILBK yang terdiri dari :
1. akte hibah notaris oleh dinas perkim.
2. Surat pemisahan lahan oleh BPN.
3. Dokumen safeguard oleh Dinas Lingkungan Hidup.
4. Surat IMB oleh Dinas Perizinan dan dukungan Kolaborasi.
Beberapa tanggapan dan saran di berikan oleh bapak Plt Kepala Bappeda, Dalam sambutannya beliau mengharapkan kepada askot Mandiri Kota Tanjungbalai agar proaktif dalam membantu untuk mewujudkan skala kawasan di pemko Tanjungbalai. Disamping itu juga beliau menanyakan permasalahan sampah dan pengolahannya dan memohon agar KOTAKU dapat membantu menanganinya. Beliau juga berharap kepada Dinas Perkim dan BPN untuk dapat membantu penyelesaian pelepasan Hibah tanah buat lahan livelihood tersebut.
Dinas lingkungan hidup juga menghimbau untuk dapat membantu tentang penanganan sampah Dinas PUPR diharapkan membantu untuk penanganan tempat yang akan dibangun tersebut. Yang terakhir beliau mengharapkan Askot Mandiri membuat semacam pelatihan bagi masyarakat agar dapat mengolah sampah secara mandiri
Pihak bagian aset mempasilitasi untuk membantu pengurus hibah untuk dijadikan aset Kota Tanjungbalai
Badan Pertanahan Negara juga menyarankan agar hibah ini juga dimasukkan ke dalam KIP agar dipisahkan atau melakukan pemecahan surat tanahnya menjadi atas nama Pemerintah Kota Tanjungbalai
Dinas perumahan dan kawasan permukiman juga menambahkan untuk siap menganggarkan biaya pemecahan surat tanah untuk pembangunan livelihood menjadi milik Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sudah dihibahkan tersebut
Permasalahan izin dinas PUPR meminta menyelesaikan administrasi surat menyurat tentang pelepasan Hak Hibah antara yang punya tanah dengan pihak Askot Mandiri untuk dijadikan kepemilikan Pemko Tanjungbalai.
Dinas lingkungan hidup siap bekerjasama dengan KOTAKU dalam pembangunan livelihood TPS3R dan Dinas LH juga memberikan apresiasi kepada Askot Mandiri karena pembangunan TPST/TPS3R ini sehingga bisa membantu Dinas Lingkungan Hidup dalam persembahan.
Demikian rapat ditutup pada pukul 17.05 wib. Berdasasrkan hasil rapat maka sebaiknya ditinjau ulang kembali rencana pembangunan livelihood di kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar apakah untuk TPST 3R, Bank sampah atau MCK. Dalam memperlancar pembangunan livelihood ini semua dokumen pendukung harus dipersiapkan baik dokumen perizinan maupun dokumen Hibah. Sertifikat tanah harus cepat diselesaikan agar tidak menjadi kendala dibelakang hari. Askot Mandiri dan Pemerintahan di kelurahan harus membuat permohonan persetujuan masyarakat sekitar. Desain site plan-nya juga agar ditinjau ulang agar tidak berdampak pada masyarakat dan lingkungan khususnya untuk desain septic tank.■