Sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rpjmd Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, Pasal 48 dinyatakan bahwa rancangan awal RPJMD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.
Meindaklanjuti hal tersebut bapperida kota tanjungbalai melaksanakan Rapat Teknis Persiapan Akhir Konsultasi Public Ranwal RPJMD Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2029, benrtempat di Lt-1 Ruang Aula Bapperida, Gedung Bapperida Kota Tanjungbalai, pada hari Senin, 21 April 2025.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bapperida dan di hadiri oleh seluruh Apparatur Bappedia.