Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tanjungbalai menyelenggarakan Rapat Pembekalan Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan pada hari Rabu, 17 Januari 2024 di Aula Rapat Bapperida Kota Tanjungbalai.
Pelaksanaan Musrenbang ini sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Pemerintah Daerah dalam rangka menyusun dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang.
Rapat ini di pimpin oleh Sekretaris Bapperida Irma Suryani, S.STP., M.AP., didampingi para Kabid dan Staf terkait Bapperida kota Tanjungbalai, serta dihadiri perwakilan Camat , dan Lurah se-Kota Tanjungbalai. Acara diawali dengan penyampaian tahapan dan langkah-langkah dalam pelaksanaan musrenbang kelurahan dan kecamatan yang disampaikan oleh Sekretaris Bapperida. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tata cara penginputan kamus usulan melalui aplikasi SIPD yang disampaikan oleh pejabat bidang Rinov Andrian Surya,S.Si
Diharapkan pasca penginputaan menyampaikan salinan kepada Bapperida sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD yang dibahas dalam forum Perangkat Daerah/ Lintas Perangkat Daerah nantinya.
Rapat ditutup oleh sekretaris Bapperida dengan mengajak seluruh Camat dan Lurah agar senantiasa membangun komunikasi dan koordinasi yang baik demi terselenggaranya proses perencanaan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.