RAPAT KOORDINASI REVISI KELOMPOK KERJA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KOTA TANJUNGBALAI

Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang Selanjutnya disebut Pokja PKP adalah lembaga yang mengkoordinasikan pengembangan PKP. Pokja PKP ini dibentuk berjenjang di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Kota Tanjungbalai telah membentuk Pokja PKP melalui SK Walikota Tanjungbalai No. 050/14/K/2022 tanggal 17 januari 2022 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumahan dan Permukiman Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai No 1 Tahun 2023 tentang perubahan peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai, maka Bapperida Kota Tanjungbalai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk melakukan perubahan SK Pokja yang ada. Kegiatan Rakor dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Bapperida Kota Tanjungbalai pada hari Senin 19 februari 2024.

Kegiatan Rakor ini dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Tanjungbalai, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tanjungbalai, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungbalai.

Bapperida melalui Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Kota Tanjungbalai Sufri Eka Dharma, ST membuka rapat dengan menyampaikan rencana dan data perubahan SK Pokja Kota Tanjungbalai.

Menanggapi akan hal itu, Muhammad Amin, ST, MT sebagai Kadis PKP  mengatakan bahwa anggota yang tertuang di dalam SK Pokja PKP terlalu banyak maka dari itu beliau meminta agar susunan keanggotaan dapat dirampingkan. Di lain pihak, Doli Lubis dari BPN Kota Tanjungbalai mengatakan bahwa keterkaitan BPN dengan Pokja PKP memang sudah tepat adanya dalam kelancaran organisasi Pokja PKP.

 

Tanggapan Zulkarnain Nasution dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kumpul Lubis, SP dari dinas PUTR Kota Tanjungbalai bahwa adanya perubahan Nomenklatur maka ada perubahan nama bidang untuk dituangkan di dalam SK baru sebagai pengganti SK Pokja yang lama.

Dari hasil Rakor telah disetujui untuk merubah SK Pokja PKP yang ada dan disesuaikan dengan perubahan Nomenklatur masing – masing OPD.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *