Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Peraturan Dalam Negri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Surat Edaran Mentri Dalam Negri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, maka atas dasar ketentuan diatas Pemmerintah Kota Tanjungbalai melalui Bapperida Kota Tanjungbalai melaksanakan Rapat Koordinasi Rasionalisasi Terhadap Gaji dan TPP, pada hari rabu, 16 April 2025 bertempat di Lt-2 Ruangan Bidang PPEP, Gedung Bapperida kota Tanjungbalai.