RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN LKPJ WALIKOTA TANJUNGBALAI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2021

Melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bappeda Kota Tanjungbalai melaksanakan rapat Koordinasi Penyusunan LKPJ Walikota Tanjungbalai Akhir Tahun Anggaran 2021 di Aula Sutrisno Hadi Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Rapat di pimpin oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Tanjungbalai, Bapak Drs. H. Zainul Arifin yang dihadiri Bappeda Kota Tanjungbalai dan seluruh Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai. Rapat berlangsung Senin 14 Maret 2022 pada jam 09:00 WIB sampai 13.00 WIB.

Kata sambutan sekaligus pembukaan rapat dibuka oleh Bapak Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Tanjungbalai, yang dilanjutkan paparan oleh Bapak Zul Abdiman, S.Kom., M.M. selaku Plt. Kepala Bappeda Kota Tanjungbalai. Koordinasi Penyusunan LKPJ Walikota Tanjungbalai Akhir Tahun Anggaran 2021, berdasarkan dari :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang System Perencanaan Pembangunan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  3. Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  4. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 7 Tahu 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2016-2021.

Di dalam rapat dibahas tentang Draf dokumen LKPJ Walikota Tanjungbalai Akhir Tahun 2021 yang telah selesai disusun dengan mengacu pada peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Taun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Beberapa perasalahan yang dihadapi dalam penyusunan dokumen ini adalah data. Data terkait LRA pendapatan dan belanja daerah yang sudah hasil pemeriksaan BPK masih belum sesuai. Data tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun 2020 yang disusun oleh OPD masih belum sempurna.

Adapun kendala dan permasalahan dalam pencapaian target PAD pada objek retribusi daerah, belum disusun oleh OPD dan belum diterima oleh Bappeda selaku yang menyusun dokumen LKPJ. Diharapkan untuk OPD untuk segera menyampaikan terkait data tersebut pada minggu ke 4 dokumen LKPJ harus sudah disampaikan ke Seketariat DPRD Kota Tanjungbalai.

Bapak Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Tanjungbalai memohon kerjasamanya kepada semua OPD untuk segera menyampaikan data dan penyusunan dokumen segera diselesaikan serta rapat ditutup.■

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *