Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Bappeda Kota Tanjungbalai pada tanggal 1 Agustus 2018 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kota Tanjungbalai melakukan Rapat evaluasi hasil Rencana Kerja Perangkat Daerah dan hasil evaluasi RKPD Kota Tanjungbalai Triwulan II Tahun 2018. Agenda rapat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Rapat evaluasi hasil Rencana Kerja Perangkat Daerah dan hasil evaluasi RKPD Kota Tanjungbalai Triwulan II Tahun 2018 dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang dibuka oleh Kepala Bappeda Kota Tanjungbalai Bapak Ir.Ahmad Solihin, MM dan dalam hal ini Kepala Bappeda menekankan bahwa evaluasi ini dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD yang digunakan untuk mengetahui realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD dengan capaian indikator kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD Kota dan realisasi penyerapan dana program/kegiatan yang direncanakan dalam RKPD dengan laporan realisasi APBD Kota. Evaluasi RKPD ini dilaksanakan setiap triwulannya dan akan dilaporkan ke Gubernur Sumatera Utara oleh Walikota Tanjungbalai. Serta hasil evaluasi RKPD Kota Tanjungbalai Triwulan II Tahun 2018 akan dijadikan dasar dalam penyusunan dokumen RKPD Perubahan tahun 2018.
Rapat ini dilanjutkan dengan paparan secara teknis penyusunan dokumen evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah dan evaluasi RKPD oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Saudara Zul Abdiman, S.Kom. Narasi paparan yang disampaikan meliputi cara pengisian format evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang terdapat sedikit perbedaan dengan format evaluasi yang lama berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010. Selain itu juga penjelasan tentang capaian indikator kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD Kota yang wajib diisi oleh setiap Perangkat Daerah berdasarkan urusan Perangkat Daerahnya. Paparan yang terakhir yaitu tentang bab IV dokumen evaluasi RKPD yang memuat permasalahan yang dihadapi Perangkat Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan sampai dengan triwulan II tahun 2018. Permasalah dipetakan berdasarkan prioritas pembangunan daerah Kota Tanjungbalai. Terakhir rapat dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama Perangkat Daerah yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan dan ditanggapi oleh Sekretaris beserta seluruh Kepala Bidang pada Bappeda Kota Tanjungbalai.