PENDAMPINGAN PENYEMPURNAAN PENYUSUNAN RANCANGAN RPJPD KOTA TANJUNGBALAI TAHUN 2025-2045 PASCA KONSULTASI RANCANGAN AWAL RPJPD KOTA TANJUNGBALAI TAHUN 2025-2045

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, Pasal 29 menyatakan bahwa Bupati/Walikota menyempurnakan rancangan awal RPJPD Kabupaten/Kota menjadi rancangan RPJPD berdasarkan saran penyempurnaan dari Bappeda Provinsi. Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Bapperida Kota Tanjungbalai melaksanakan kegiatan pendampingan penyempurnaan rancangan RPJPD Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045 pada Hari Kamis 29 Februari sampai dengan Hari Jumat 1 Maret 2024.

Kegiatan ini dilakukan selama 2 (dua) hari di Ruang Rapat Bapperida Kota Tanjungbalai yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Tanjungbalai Bapak Zul Abdiman S,Kom, MM, turut hadir bersama Sekretaris, Kepala Bidang PPM, kepala Bidang PSDAI, Kepala Bidang PPEP beserta Aparatur Bapperida dan Tim Ahli dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia yaitu Bapak Warsino, M.M, M.Kom dan Bapak Azizon, S.E., M.Sc.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pasca Konsultasi Rancangan Awal RPJPD Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045 ke Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara pada Jumat 23 Februari 2024 yang lalu. Hasil dari konsultasi tersebut ada beberapa masukan yang diberikan untuk penyempurnaan rancangan awal menjadi rancangan RPJPD. Diantaranya adalah :

  1. Visi RPJPD Kota Tanjungbalai;
  2. Penyelarasan Sasaran, Indikator dan Target Visi RPJPD;
  3. Penyelarasan 17 Arah Pembangunan Transformasi RPJPD;
  4. Penyelarasan Arah Kebijakan Transformasi;
  5. Penyelarasan Sasaran Pokok RPJPD;
  6. Penyelarasan Arah Pembangunan 5 Tahunan RPJPD;
  7. Penyelarasan 45 indikator utama beserta target RPJPD;
  8. Penyelarasan KLHS dengan RPJPD;
  9. dan Penyempurnaan narasi yang ada di BAB I, BAB II dan BAB III RPJPD Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045.

Tim Ahli Fakultas Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia dalam paparannya bahwa Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kota Tanjungbalai 2025-2045 telah mengikuti kaedah Penyusunan RPJPD seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Buku II Sistematika Penulisan RPJPD 2025-2045 dan Arah Kebijakan provinsi Sumatera Utara serta Penyelarasan terhadap RPJMN Indonesia Emas 2045. Adapun kendala penyempurnaan Rancangan RPJPD 2025-2045 Kab/Kota ini adalah belum terbitnya Surat Edaran dari Provinsi Sumatera Utara tentang turunan arah Pembangunan, kebijakan dan indikator target dari pusat ke daerah khususnya kabupaten kota di Provinsi Sumatera Utara.

Untuk selanjutnya pihak Bapperida Kota Tanjungbalai memberikan saran dan tanggapan penyempurnaan khususnya untuk 17 Arah Pembangunan Transformasi dan beberapa hal saran serta masukan dari Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara untuk dipertajam dirancangan RPJPD nantinya. Bapperida dan Tim Ahli UI juga berdiskusi mengenai informasi dan data terbaru yang dapat digunakan untuk pembaharuan dan perbaikan dalam penyempurnaan penyusunan rancangan RPJPD Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045.

Dengan ditutupnya secara langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Rapat Pendampingan Penyempurnaan Penyusunan Rancangan RPJPD Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045 pada Jumat 1 Maret 2024 diharapkan Penyusunan Rancangan RPJPD dapat disusun dengan lebih baik dan sesuai waktu yang dijadwalkan.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *