Tiga dokumen penting yang harus dipersiapkan secara bersamaan dan menjadi tugas Bappeda saat ini, adalah RPJPD yang akan berakhir tahun 2025, RPJMD yang akan berakhir tahun 2023, dan RPD (Rencana Pembangunan Daerah) yang dibuat sebagai transisi menunggu pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
Dengan adanya Pemilu yang akan berlangsung serentak di tahun 2024 nanti, pastinya akan berkonsekuensi dengan adanya Walikota terpilih, sehinggan nantinya juga harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungbalai 2025-2030. Sehubungan dengan hal tersebut, Bappeda Kota Tanjungbalai sebagai pengampu tugas perencanaan, perlu untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknis personil dalam rangka menghadapi ketugasan tersebut, sehingga Bappeda Kota Tanjungbalai perlu mengadakan Orientasi Penyusunan Dokumen Evaluasi Terhadap Hasil Pelaksanaan RPJPD Kota Tanjungbalai Tahun 2005-2025.
Sebagai mana didasari juga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 2, menyatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
Di gelarnya Rapat pada Rapat Di Aula Rapat Bappeda Kota Tanjungbalai yang mengundang seluruh OPD Kota Tanjungbalai serta mendatangkan Narasumber Bapak Ryan H Utama, SE, Ak. M.Si selaku Dosen tetap di Universitas Lancang Kuning dan Bapak Warsino, M.M., M.Kom selaku Dosen Universitas Bina Sarana Informatika. Rapat bertujuan sebagai upaya untuk mengkoordinasi dan memberikan pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang (RPJPD) yang sudah akan berakhir di Tahun 2025.
Sudah menjadi tanggung jawab Bappeda dalam melaksanakan tugas analisis dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara holistik, tematik dan integratif, dalam penyusunan dokumen perencanaan, pemantauan, evaluasi, pengendalian pelaksanaan pembangunan serta penyelenggaraan penelitian dan pengembangan potensi daerah.
Beberapa hal dibahas dalam rapat salah satunya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.2.1/1570/Sj tentang Pelaksanaan Evaluasi terhadap Hasil Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 berupa :
- Evaluasi Terhadap Hasil Pelaksanaan RPJPD Tahun 2005-2025 Mencakup Pelaksanaan 4 Periode RPJMD;
- Kepala BAPPEDA Kab/Kota Melakukan Evaluasi Terhadap Hasil Pelaksanaan RPJPD
- Kepala BAPPPEDA Menyajikan Data Kuantitatif Dan Informasi Terkait Indikator Makro Pembangunan Menggunakan Formulir 4
Dalam hal Perda tentang RPJPD memiliki sasaran pokok bersifat kualitatif yaitu:
1) Mengubah target sasaran pokok pada tiap periode/tahapan dan/atau arah kebijakan yang masih bersifat kualitatif tersebut menjadi data kuantitatif ke dalam indikator yang relevan dengan mempedomani formulir 5; dan
2) Menggunakan evaluasi hasil RPJMD dalam periode 2005 sampai dengan 2025 dengan mempedomani formulir 6.
Demikian Rapat ditutup yang berlangsung sejak pukul 09.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib.