FORUM LINTAS PERANGKAT DAERAH KOTA TANJUNGBALAI TAHUN 2023

]Latar Belakang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan,yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program pemerintah nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta program prioritas Provinsi Sumatera Utara.

RKPD secara normatif menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan diusulkan oleh Kepala Daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). RKPD diharapkan menjadi solusi bagi persoalan-persoalan pembangunan yang belum terselesaikan pada periode tahun sebelumnya.

Capain beberapa indikator pembangunan Kota Tanjungbalai Tahun 2022 masih pada kondisi yang belum menggembirakan. Indeks Pembangunan Manusia masih di kisaran 69,86, Angka kemiskinan masih tinggi yakni sebesar 12,45 persen, dan angka stunting sebesar 26,9 persen yang kesemuanya di bawah rata-rata capaian Provinsi Sumatera Utara dan nasioanal. Sesuai arahan Presiden pada kegiatan Rakornas pada tanggal 9 Januari 2023 yang lalu bahwa dalam rangka percepatan pencapaian pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi, ditekankan kepada seluruh Pemerintah daerah untuk lebih fokus  pada 2 (dua) hal yakni penerapan belanja berbasis pemberdayaan e katalog dan penurunan stunting. Mengacu pada hal ini dan arah kebijakan RPJMD Kota Tanjungbalai Tahun 2021-2026 maka ditetapkan  Tema Musrenbang RKPD Kota Tanjungbalai Tahun 2024 adalah : “Penguatan Pelayanan dasar dalam rangka Pemanatapan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan sosial”. Dengan fokus ”Ekonomi Bangkit, Stunting Teratasi”.

Selanjutnya sesuai tahapan penyusunan dokumen rencana sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017  tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Ranperda Tentang RPJPD, RPJMD Serta Tatacara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dimana pada pasal 84 ayat (2) dinyatakan bahwa rancangan awal renja perangat daerah dibahas bersama pemangku kepentingan dalam forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan.

Tujuan

  1. Menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang RKPD di kecamatan;
  2. Mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah;
  3. Menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah;
  4. Menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing perangkat daerah.

Dasar Pelaksanaan

Dasar hukum pelaksanaan Forum Lintas Perangkat Daerah adalah:

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Ranperda Tentang RPJPD, RPJMD Serta Tatacara Perubahan RPJPD, RPJMD DAN RKPD.
  4. Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 050/329/K/2022 Tentang Pembentukan Tim Penyusun RKPD Kota Tanjungbalai Tahun 2024;

Waktu dan tempat

Forum Lintas Perangkat Daerah  Kota Tanjungbalai Tahun 2024 rencananya dilaksanakan pada hari Senin,27 Februari 2023 bertempat di Aula I Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Peserta

Peserta Forum Lintas Perangkat Daerah adalah seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta Pejabat Perencanaan/Program + 120 orang.

Teknis Kegiatan

Kegiatan Forum Lintas Perangkat Daerah akan menyajikan paparan Perangkat Daerah pendukung prioritas dengan jadwal sebagaimana terlampir.

Keluaran/output

  • Berita Acara kesepakatan Forum Lintas Perangkat Daerah

Tema dan Fokus RKPD Kota Tanjungbalai 2024

Tema:  Penguatan Pelayanan Dasar Dalam Rangka Mendukung Ekonomi Masyarakat Dan Kesejahteraan Sosial

Fokus: Ekonomi Bangkit, Stunting Teratasi

Info Materi

 

 

 

 

 

 

  1. Nilai RB Prediket C, LAKIP Prediket B, Pelayanan piblik Ombusmen pada Zona Merah Nilai SPBE predikat Cukup.
  2. Kemiskinan Kota Tanjungbalai sebesar 12,45% di tahun 2022, meski menurun dibanding sebelumnya, namun masih berada pada posisi 6 (enam)  tertinggi di Sumatera Utara
  3. Angka Prevalensi Stunting Kota Tanjungbalai 2021 : 26,1, meningkat di tahun 2022 menjadi sebesar 26,9. Capaian ini berada diatas capaian Provinsi yang sebesar 21,1. Upaya yg akan dilakukan: Berkomitmen melaksanakan 8 aksi terintegrasi Oleh TPPS. Melakukan intervensi spesifik (peningkatan gizi dan kesehatan) dan intervensi sensitive (kegiatan pendukung penurunan stunting seperti sanitasi dan air bersih).
  4. Investasi daerah sangat kecil, pemko hanya mampu mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal 3,5 M setiap tahun dan jika diakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya lebih kurang pemko sudah menyertakan modalnya ke BUMD Bank Sumut sebesar 31 M dengan penerimaan atas deviden kurang lebih 7 M. Terkait daya saing daerah. Ada 4 variabel penghitungnya: lingkungan pendukung, SDM, pasar dan ekosistem inovasi. Berdasarkan data BRIN, capaian Kota Tanjungbalai yang rendah ada pada pilar infrastuktur, stabilitas ekonomi, harapan hidup dan sistem keuangan. Sementara Tahun 2022 Indeks Daya Saing Kota Tanjungbalai (IDSD) tidak dapat dihitung karena tidak mendapat angka dari pilar institusi.
  5. Terkait kualitas SDM dapat dilihat dari indikator pencapaian IPM dengan dimensi penilaian: Kesehatan, pendidikan dan standar hidup layak. IPM Tanjungbalai 2022: 69,86, Sumut: 72,71. Artinya: masih berada di bawah capaian provinsi. IPM Kota Tanjungbalai didominasi oleh angka pengeluaran konsumsi per kapita yang tinggi artinya bahwa kondisi kesehatan dan pendidikan masih memprihatinkan, khususnya kesehatan dengan Angka Harapan Hidup: 63,87
  6. Terkait infrastruktur dasar tahun 2022, jika menurut data Dari BPS Kota Tanjungbalai kondisinya baik-baik saja, air minum layak: 71 %, listrik 99.66 %, Kepemilikan Septic tank 95,29 %. Namun capaian-capaian ini masih perlu mendapat perhatian meningat masih adanya masyarakat yang memperoleh sumber penerangan listrik, angka BABS masih tinggi, dan masih banyak masyarakat yang belum meperoleh akses air minum layak. Sementara kondisi jalan baik sekitar lebih kurang 60 persen.
  7. Kriteria inovasi daerah oleh BRIN, Kota Tanjungbalai termasuk Kota yang inovatif dengan pengajuan 3 inovasi yakni dari Dinas Catpil, Kesehatan dan RSU Ke depan diharapkan 60 ide inovasi yang sudah diinventarisir, dapat dilaksanakan dengan baik oleh OPD pengusungnya sehingga nilai kriteria inovasi daerah untuk Kota Tanjungbalai dapat ditingkatkan.

Dalam arahannya Walikota menyampaikan peneknan-penekanan kepada.masing-masing OPD untuk lebih fokus pada kegiatan-kegiatan prioritas dan penyelesaian masalah-masalah yang belum terselesaikan seperti anak putus sekolah,layanan di RSUD, Peningkaran cakupan JKN, layanan air minum dan air bersih, inovasi dn sebagainya yng diharapkan dapat mendongkrak pencapaian target-target pembangunan.■

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *