Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta Surat Edaran Kemendagri tanggal 12 Juni 2024, yang menyebutkan bahwa Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi salah satu acuan dalam penyusunan visi, misi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 dan menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029.
Bapperida Kota Tanjungbalai melalui Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) menggelar “Forum Group Discusion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Rancangan Teknokratik RPJMD Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2029” yang berlangsung pada hari Senin 22 Juli 2024 bertempat di Aula Thamrin Munte Kantor Walikota Tanjungbalai.
Adapun tujuan dengan adanya FGD, yaitu untuk membahas bersama oleh tim penyusun dengan Perangkat daerah untuk memperoleh rekomendasi masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD Kota Tanjungbalai.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bapperida Kota Tanjungbalai, Zul Abdiman, S.Kom., M.M., Kabid PPM Bapperida Kota Tanjungbalai, Budi Pramana, ST, tenaga ahli dari Pusat Ekonomi Dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia, Warsino, MM, M.Kom. dan Azizon, SE, M.Sc. serta perwakilan dari masing-masing seluruh Kepala Dinas OPD se-Kota Tanjungbalai.