Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019, Pemerintah Kota Tanjungbalai telah menyampaikan permohonan fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Walikota kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara melalui Bappeda Provinsi Sumatera Utara. Pelaksanaan fasilitasi Rancangan Perkada RKPD untuk seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dijadwalkan pada tanggal 31 Mei sampai dengan 8 Juni 2018. Untuk Pemerintah Kota Tanjungbalai fasilitasi telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 bertempat di Ruang Rapat Prof.Dr. H.S. Hadibroto, MA Kantor Bappeda Provinsi Sumatera Utara Jalan P.Diponegoro No.21 A Medan. Fasilitasi dilakukan untuk memberikan masukan dan saran penyempurnaan terhadap Rancangan Akhir RKPD Kabupaten/Kota sehingga kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Kabupaten/Kota lebih berkualitas yang mengarah kepada semakin baiknya kinerja pembangunan daerah.
Acara fasilitasi diawali dengan arahan dari Sekretaris Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Bapak DR. Ir. Munir Tanjung, MM.Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Bappeda Kota Tanjungbalai, Bapak Ir. Ahmad Solihin, MM. Materi paparan merupakan substansi dari Rancangan Akhir RKPD Kota Tanjungbalai Tahun 2019 yang terdiri dari 5 (lima) poin yaitu pengantar, evaluasi kinerja pembangunan tahun 2017, kerangka keuangan daerah tahun 2019, prioritas dan sasaran pembangunan tahun 2019 serta program dan kegiatan prioritas tahun 2019.
Setelah paparan dilakukan pembahasan terhadap substansi RKPD oleh Tim Pembahas yang terdiri dari unsur Bappeda, Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya Tim Pembahas memberikan tanggapan berupa saran dan masukan untuk penyempurnaan Rancangan Akhir RKPD. Sekretaris Bappeda Provinsi Sumatera Utara dalam tanggapannya menyampaikan bahwa Rancangan akhir RKPD Kota Tanjungbalai Tahun 2019 sudah cukup baik karena jika dilihat dari perbandingan Belanja Langsung (BL) dan Belanja Tidak Langsung (BTL) sudah proporsional, dimana BL masih lebih besar dari BTL. Kemudian secara makro tingkat pertumbuhan ekonomi Kota Tanjungbalai cukup tinggi dan berada di atas angka provinsi tetapi angka kemiskinan juga tinggi berada pada peringkat 6 untuk Kab/Kota se-Sumatera Utara. Hal ini dapat diartikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang terjadi hanya dinikmati oleh golongan menengah keatas. Sehingga perlu dievaluasi kembali program-program kemiskinan yang telah dilaksanakan agar benar-benar menyentuh kepada masyarakat miskin.
Masukan dan saran dari tim pembahas yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti diantaranya :
- Keterisian data pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) untuk tahun 2017;
- Tabel evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu pada Bab II agar disesuaikan dengan Tabel T-C.19. pada Permendagri 86 Tahun 2017;
- Untuk pencapaian SPM agar dialokasikan anggaran pada bidang pendidikan minimal 20% danbidang kesehatan minimal 10%;
- Untuk menjamin keabsahan bahwa informasi dalam RKPD sesuai dengan RPJMD harus dilakukan reviu dokumen RKPD oleh APIP provinsi/kabupaten/kota.
Seluruh saran danmasukan yang diberikan oleh tim pembahas akan dituangkan ke dalam Berita Acara Hasil Pembahasan dan menjadi bahan bagi tim penyusun RKPD untuk perbaikan dan penyempurnaan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2019.