EVALUASI USULAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) TAHUN 2019 – KRISNA DAK

 

KRISNA DAK adalah sistem informasi perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) berbasis web yang merupakan sub-sistem dari sistem KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran). Dikelola bersama antara Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan serta dirancang untuk dioperasikan oleh para pihak yang terlibat dalam perencanaan DAK.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik, pada pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota melalui bagian administrasi pembangunan atau dengan sebutan lain bersama dengan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan keuangan daerah melakukan verifikasi terhadap rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik dalam sistem perencanaan DAK berbasis elektronik. Atas dasar tersebutlah diselenggarakan Rapat Evaluasi Usulan Program/Kegiatan Pembangunan Daerah Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (Dak) Tahun 2019 pada tanggal 4 April 2018 pukul 09.00 WIB di Aula Bappeda. Rapat dibuka oleh Kepala Bappeda Kota Tanjungbalai yang dihadiri oleh 11 OPD pengusul DAK, Tim Verifikator DAK, Admin KRISNA Tanjungbalai dan Operator KRISNA Bappeda Kota Tanjungbalai.

Tujuan rapat tersebut dimaksudkan untuk mengevaluasi usulan Program dan Kegiatan pembangunan daerah yang bersumber dana DAK Fisik dimasing-masing OPD pengusul dilanjutkan dengan melakukan verifikasi oleh Tim yang sudah di tunjuk sebagai Verifikator.

Hasil dari evaluasi yang dilakukan, masih ada beberapa OPD pengusul DAK yang belum melakukan input usulan dan melengkapai data teknis dan dokumen pendukung ke dalam Aplikasi Krisna DAK. Kepala Bappeda menekankan kepada OPD yg hadir untuk  segera menyelesaikan penginputan usulan maupun kelengkapan data teknis dan dokumen pendukung ke dalam Aplikasi, mengingat deadline yang telah di berikan Pemerintah Pusat semakin dekat dan juga kelengkapan data teknis maupun kelengkapan data pendukung merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Pemerintah dalam mengusulkan kegiatan yang didanai oleh DAK Tahun 2019.

 

Selanjutnya Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan menjelaskan deadline proses pengusulan DAK Tahun 2019. “Seluruh proses penginputan usulan di Aplikasi Krisna DAK diharapkan selesai pada Senin, 9 April 2018 agar Tim Verifikator DAK Kota Tanjungbalai dapat segera memverifikasi usulan dimaksud” jelasnya.

Sampai berita ini dimuat, usulan yang telah masuk kedalam sistem berjumlah 612 usulan dengan nilai Rp.174.744.766.660. Yang terdiri dari DAK Reguler (Rp.159.361.674.100) dan DAK Penugasan (Rp.15.383.092.560).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *