UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia, UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Salah satu kelompok usaha ini yang merupakan kelompok dengan jumlah terbesar di Indonesia adalah UMKM pangan olahan. Kemampuan UMKM pangan olahan bertahan terhadap krisis dan menjawab tantangan perekonomian nasional membuatnya menjadi sektor yang sangat diandalkan oleh masyarakat.
Menyadari UMKM sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BP-POM) Kota Tanjungbalai memberikan kemudahan dan menghadirkan pelayanan yang berpihak bagi pelaku UMKM pangan olahan dalam menjalankan usaha serta meningkatkan daya saing produknya.
Informasi terkait penetapan target UMK pangan olahan di Kota Tanjungbalai, maka Bappeda sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menggelar acara rapat dengan tema Diskusi Penetapan UMKM Pangan Olahan yang akan didampingi oleh BP-POM Kota Tanjungbalai. Rapat digelar pada Kamis, 27 Januari 2022 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kota Tanjungbalai pada pukul 09.00 wib s/d selesai.
Peserta rapat adalah BP-POM Kota Tanjungbalai, Koperasi dan UKM, Pegawai Bappeda Kota Tanjungbalai, serta perwakilan UMK olahan pangan yang akan diajukan untuk program pendampingan olahan Pangan dan BP-POM Kota Tanjungbalai. Rapat dibuka oleh Kabid PPM Ibu Mariani S.Si., M.Si. yang membahas tentang penyampaian informasi mengenai penetapan target UMK Pangan Olahan yang akan diberikan pendampingan oleh BP-POM.
Rapat ini untuk menindak lanjuti rapat sebelumnya pada tanggal 21 Januari 2022 lalu dengan judul Orientasi Penyusunan Renja Perangkat Daerah, dimana pada rapat itu BP-POM merasa perlu untuk melakukan pendampingan UMK Olahan Pangan sampai UMK tersebut memperoleh izin edar dari BP-POM. Pada rapat tersebut Pemko Tanjungbalai diminta untuk menyampaikan usulan UMK olahan pangan yang akan mengikuti program ini. Target program ini adalah menerbitkan 1 izin edar UMK, namun usulan yang disampaikan boleh lebih dari 1 UMK.
Selanjutnya ada 3 pelaku UMK yang akan diusulkan untuk program pendampingan pangan olahan ini,yaitu :
– UMK Ikan Basamo
– UMK Bakso Ikan Tenggiri Mak Ani
– UMK Kak Nurul.
UMK pangan olahan yang diusulkan ke BP-POM nantinya akan ada evaluasi atau assessment untuk menilai dapat atau tidaknya memperoleh pendampingan. Pendampingan itu nantinya dimulai dari Bimtek, coaching clinic, serta sampai nnti dikeluarkan izin edar dari BP-POM. UMK lainnya tetap bisa mengajukan izin edar namun nanti pelayanannya tidak se-intens seperti UMK yang mendapatkan pendampingan. Program pendampingan ini khusus untuk mengangkat olahan produk lokal. Beberapa materi pendampingan yang diberikan BP-POM antar lain dalam bentuk :
- Melakukan SOP
- Membuat akun CPPOB
- Membuat formulir pengajuan izin edar .
Adapun tahapan-tahapan pendampingan pengolahan pangan berupa :
- Pengumpulan informasi untuk memperoleh referasi UMK mana yang layak didampingi
- Dilakukan Gap assessment terlebih dahulu untuk melihat kesenjangan situasi apakah bisa atau layak untuk didampingi
- Ada surat pernyataan bahwa pelaku UMK bersedia untuk dikunjungi dan diperiksa sarana prasarana produksinya terkait sanitasi, hygine, dan sebagainya
- Yang diutamakan untuk diberikan pendampingan adalah UMK pangan olahan yang mempunyai izin edar. Boleh juga UMK yang memiliki P-IRT, boleh juga UMK tersebut tidak memiliki nomor P-IRT namun mau mengajukan izin edar BP-POM.
Kriteria BP-POM bahwa UMK tersebut harus memiliki lokasi produksi tersendiri (terpisah dari rumah tangga), UMK yang diusulkan tersebut tidak ada yang memiliki lokasi produksi terpisah, semua masih menyatu dengan rumah tangga. Solusinya agar dapat disiapkan satu ruangan khusus dirumah tersebut untuk tempat produksi produk olahannya sampai tempat penyimpan hasil produksi.
BP-POM Tanjungbalai belum mendapatkan informasi apakah program pendampingan pangan olahan ini akan berlanjut ditahun depan atau tidak. Untuk tahun 2022 BP-POM melakukan pendampingan di Tanjungbalai dan Labuhan Batu. Kalaupun program ini masih berlanjut tahun depan, mungkin akan dilakukan di Kabupaten/Kota yang lain.
BP-POM mempersilahkan UMK yang ada di Tanjungbalai untuk mengajukan izin edar atas produksinya, UMK tersebut dapat melengkapi persyaratan yang diminta dan nanti BP-POM tetap akan memberikan bantuan pelayanan terhadap UMK tersebut.
Rapat ditutup oleh Kabid PPM Bappeda Kota Tanjungbalai.■