Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 82 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Kota Tanjungbalai, bahwa diperlukan monitoring dan evaluasi untuk memantau keberlanjutan inovasi yang telah ditetapkan. Maka, Bapperida Kota Tanjungbalai melalui Bidang Riset dan Inovasi (Rinov) melaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Inovasi Kota Tanjungbalai pada hari kamis, 24 april 2025 bertempat di lt.1 ruang Aula Bapperida, Gedung Bapperida Kota Tanjungbalai.
Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Tanjungbalai Walman Riadi P. Girsang, dan didampingi oleh Kabid Rinov Bapperida Kota Tanjungbalai, Damayanti Lingga S.TP, M.M., serta dihadiri oleh OPD-OPD yang terkait Inovasi daerah Kota Tanjungbalai.
Secara keseluruhan hasil monitoring dan evaluasi inovasi Daerah yaitu, para OPD mempersiapkan inovasi yang ada sesuai dengan tupoksinya masing-masing menyesuaikan akan dilaksanakan perubahan Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah.