Dalam praktiknya pembangunan yang dilakukan akan menemui berbagai hambatan baik dari sisi pelaksanaan, masyarakat sebagai sasaran, maupun juga dari sisi-sisi lainnya. Untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan oleh hambatan itu, maka perencanaan merupakan tahapan yang penting yang harus dilakukan untuk di lalui dalam sebuah proses pembangunan. Perencanaan dapat diartikan sebagai suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu.
Berdasarkan undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, maka Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Laporan evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana pembangunan daerah dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah. Laporan evaluasi ini juga menghimpun menganalisis dan menyusun hasil evaluasi dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah. Hasil evaluasi menjadi bahan bagi penyusun rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya.
Bappeda Kota Tanjungbalai sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Kota Tanjungbalai menggelar rapat pada hari Rabu, 18 Mei 2022, dimana rapat ini merupakan koordinasi penyusunan laporan evaluasi terhadap hasil RKPD Kota Tanjungbalai Tahun 2022. Dalam rapat di agendakan setiap triwulan wajib Menyusun laporan evaluasi terhadap hasil RKPD, Melengkapi data-data yang ada dan harus dilengkapi oleh OPD, serta melakukan pengisian format yang diberikan kepada OPD.
Rapat di laksanakan di Ruang Aula Bappeda Kota Tanjungbalai yang dimulai pada pukul 08.30 Wib s/d selesai. Seketaris dan Kabid PPM Bappeda dan Seluruh OPD terkait turut serta menghadiri Rapat. Adapun tujuan terselenggaranya rapat
- Untuk menyamakan persepsi dan penafsiran terhadap format evaluasi pelaksanaan RKPD sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
- Serta melakukan penyempurnaan terhadap kekurangan dalam menyusun laporan evaluasi
- Menjelaskan dan memberikan pemahaman tentang tata cara pengisian format yang akan di isi oleh OPD yang terkait.
- Untuk menilai atau mengidentifikasi program dan kegiatan yang belum terlaksana 100% untuk di usulkan lagi pada penyusunan RKPD Tahun berikutnya.
Rapat di buka oleh ibu Ir. Yustina Clara, M.Si. selaku Seketaris Bappeda, di lanjutkan dengan arahan dari Ibu Nurlinda Mayani, S.Si.T.,M.M. sebagai perencana sub koordinator pendataan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, memaparkan capaian kinerja RPJMD yaitu sebagai masukan dalam merumuskan permasalahan pembangunan dan perumusan prioritas dan sasaran pembangunan RKPD Tahun rencana agar target kinerja RPJMD di akhir tahun periode RPJMD dapat tercapai. Kemudian di tambahkan lagi arahan dari Ibu Mariani, S.Si.,M.Si. selaku Kabid PPM Evaluasi pelaksanaan RKPD sampai tahun berjalan yaitu evaluasi yang meliputi seluruh program dan kegiatan yang dikelompokkan menurut kategori urusan wajib atau urusan pilihan pemerintah daerah.
Demikian diharapkan kepada seluruh OPD untuk menindak lanjuti format pengisian yang telah di jelaskan, dan harus menyampaikan laporan evaluasi. Rapat di tutup pada hari Rabu, 18 Mei 2022 tepat pukul 11.00 Wib.