PEMBAHASAN PERSIAPAN PELAKSANAAN MUSRENBANG KELURAHAN DAN KECAMATAN KOTA TANJUNGBALAI TAHUN 2025

Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (bapperida) menggelar rapat Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan Kota Tanjungbalai Tahun 2025, pada hari senin 13 januaari 2025 bertempat di lt.1 ruang Aula Bapperida, Gedung Bapperida Tanjungbalai.

Terlaksanannya kegiatan ini Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD pasal 22 ayat 4 dinyatakan bahwa Bapperida menyelenggarakan Musrenbang dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Kegiatan pembahasan ini bertujuan untuk Menyusun prersiapan agar Pelaksanaan Musrenbang RKPD di tingkat Kecamatan yang dimulai dari mengakomodir usulan di tingkat kelurahan sebagai rangkaian menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Kegiatan rapat ini dibuka langsung oleh Kepala Bapperida, Zul Abdiman S,Kom, MM., dan memberikan arahan. Dalam arahannya, bahwa awal tahun 2025 menjadi momentum paling penting, terlebih kepala daerah Kota Tanjungbalai akan dilantik, berbagai agenda strategis diharapkan dalam penyusunan RKPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Beliau juga mengatakan pelaksanaan Musrenbang disetiap tahapan harus terkoordinir dengan baik, terutama tahap penginputan kamus usulan. Pastikan kamus usulan telah terinput dengan baik sebelum pelaksanaan Musrenbang.

Selanjutnya pemaparan dari masing-masing Bidang terkait masalah Musrenbang dari mulai usulan Musrenbang dan sampai semua dana yang terkait dengan Musrenbang

Acara ditutup oleh sekretaris dengan menekankan kembali beberapa poin penting yang telah dibahas dalam rapat ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *