PEMBAHASAN DRAF RANCANGAN AWAL RIPJ-PID KOTA TANJUNGBALAI TAHUN 2024 – 2026.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah mengamanatkan kepada BRIDA/BAPPERIDA untuk melaksanakan Penyusunan Rencana Induk Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah (RIPJ-PID). Berdasarkan Peraturan terssebut, Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Bapperida melaksanakan rapat Pembahasan Draf Rancangan Awal (Ranwal) RIPJ-PID Kota Tanjungbalai Tahun 2024 – 2026 pada hari kamis 26 september 2024. 

Bertempat di lt.2 Ruangan Kepala Bapperida Kota Tanjungbalai rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bapperida Zul Abdiman S,Kom, MM., dan dihadiri oleh seluruh Aparatur Bapperida Kota Tanjungbalai

Rapat dilaksanakan untuk membahas dan menyusun Dokumen RIPJ-PID tahun 2024-2026 dimana sebelumnya draf Rancangan Awal RIPJ-PID sudah selesai dibuat oleh tenaga ahli. 

Dalam pelaksanaan kegiatan rapat tersebut, tim penyusun Ranwal RIPJ-PID memberikan masukan untuk perbaikan penyesuaian, sebagaimana tertuang dalam peraturan BRIN No.5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah, diharapkan nantinya dokumen RIPJ-PID memuat gambaran potensi sumber daya alam atau potensi ekonomi daerah, gambaran atau kondisi riset dan inovasi, tantangan dan peluang riset dan inovasi, analisis kesenjangan kebijakan berbasis bukti dan ekosistem riset dan inovasi, serta strategi riset dan inovasi.

Pada Akhir Kegiatan, Kepala Bapperida menekankan bahwa hasil dari rapat ini segera disampaikan kepada Tim Tenaga Ahli Rancangan Awal RIPJ-PID Kota Tanjungbalai.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *