MENUJU CLEAN GOVERMENT DALAM NEGARA DEMOKRASI

Bob Friandy, S.HI

Mahasiswa S2 Prodi Hukum Islam, UIN Sumut-Medan

  1. PENDAHULUAN

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Jean-Jacques Rousseau agar pemerintah ada eksistensinya, Pemerintah memerlukan jatidiri khusus, suatu wawasan para anggotanya, suatu kekuatan dari dirinya sendiri untuk dapat mempertahankan kelestariannya. Eksistensi yang khusus itu mensyaratkan pelbagai majelis, dewan, kekuasaan untuk berwusyawarah, untuk menetapkan penyelesaian masalah, hak, gelar. Apa yang diungkapkan oleh filosof Prancis tersebut menjad cikal bakal konsep negara modern.

Pemerintahan dapat dipahami melalui dua pengertian yaitu di satu pihak dalam arti “fungsi pemerintahan” (kegiatan memerintah), dilain pihak dalam arti “organisasi pemerintahan” (kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintahan). Fungsi dari pemerintahan itu dapat ditentukan sedikit banyak dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan. Pemerintahan dapat dirumuskan secara negatif sebagai segala macam kegiatan penguasa yang tidak dapat disebutkan sebagai suatu kegiatan perundang-undangan atau peradilan. Dalam arti organisasi pemerintahan dengan menganut trias politika dalam konsep negaran modern ini, adanya suatu pemisahan di antara kekuasaan pembuat undang-undang (Legislatif), kehakiman (Yudikatif) dan pihak pelaksana (Eksekutif). Keduanya dipandang sebagai konsep yang ideal dalam bernegara.

Sebagaimana juga dalam tujuan negara bahwa tegaknya negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Adanya pembangunan dalam Pemerintahan yang bersih yang ditujukan untuk mengakhiri tatanan sosial yang tidak adil dan menindas hak-hak asasi manusia sehingga Pemerintahan yang bersih berorientasi kepada cita-cita negara hukum yang didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi dan berkeadilan sosial dalam satu masyarakat bangsa Indonesia yang bersatu sebagaimana tertuang di dalam pembukaan UUD 1945.

Pemerintahan yang bersih (Clean Goverment) merupakan pemerintahan yang prioritas pembangunan lebih mengarah pada peningkatan kinerja, agar pemerintah mampu menciptakan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan di lingkungan aparatur pemerintah. Pemerintahan yang bersih selalu berpedoman pada UU 1945 dan nilai-nilai Pancasila dan juga hukum. Dengan pengembangan sistem pemerintahan yang baik, kegiatan pemerintahan menjadi transparan dan akuntabel, karena pemerintahan mampu mengungkap feedback dan meningkatkan peran serta masyarakat. Dalam konteks hukum, pemerintahan yang baik merupakan suatu asas yang dikenal sebagai dasar-dasar umum pemerintahan yang baik yang merupakan jembatan antara norma hukum dengan norma etika.

Dengan mewujudkan pemerintahan yang bersih, maka ketimpangan-ketimpangan dalam roda pemerintahan dapat ditekan dan mencrminkan negara demokratis, yang berarti mencerminkan kepentingan rakyat melalui cara-cara jujur, adil, dan bebas (tanpa tekanan). Sebagai negara yang demokratis berpedoman pada aturan-aturan hukum. Oleh karena itu, pemerintahan yang bersih adalah kemestian dalam negara demokrasi.

  1. PEMBAHASAN
  1. Konsep Negara Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari Yunani kuno yang diutarakan di Athena pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan defenisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi dibanyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politika) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politika ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Negara demokrasi identik dengan negara hukum, karena memperbincangkan perihal demokrasi terkait erat kepada penegakan hukum. Hukum tanpa demokrasi akan melahirkan otoriterisme dan demokrasi yang dijalankan tanpa hukum akan menumbuh suburkan anarkisme. Mempersoalkan demokrasi sebagai suatu sistem politik dalam negara hukum sesungguhnya tidak sekedar terfokus pada dimensi tujuannya saja. Namun, penting diperhatikan juga tentang cara berdemokrasi yang benar. Jika kita lihat sekarang masyarakat lebih cenderung mengaktualisasikannya dengan cara yang tidak terpuji, yang dengan alasan demokrasi. Semua aturan-aturan hukum bisa dilanggar dengan seenaknya.

Demokrasi tidak dapat dibicakan secara terpisah atau tanpa mengaitkannya dengan konsep negara hukum, karena negara hukum merupakan salah satu negara demokratis, dan demokratis merupakan salah satu cara yang paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum (negara hukum yang demokratis). Gagasan dari negara hukum adalah bahwa hukum negara harus dijalankan dengan baik dalam arti sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat terhadap hukum dan adil karena maksud dasar dari hukum adalah keadilan. Secara substansial, makna demokrasi dari kaca mata hukum berkaitan dengan norma berupa cara memperoleh kekuasaan dan bagaimana melaksanakan kekuasaan.

Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara akan dijamin. Oleh sebab itu, hampir hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya diberbagai negara tidak selalu sama. Sebagai suatu sistem politik, demokrasi dapat dilihat sekitar lima abad sebelum masehi. Saat itu orang Yunani membentuk polis (Negara kota) dengan menerapkan bagaimana suatu sistem politik harus diorganisasikan sehingga dapat memenuhi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Proses demokratisasi atau perjuangan untuk menegakkan demokrasi dewasa ini telah ada dan sedang berlangsung di berbagai pelosok dunia. Jadi, hampir semua istilah demokrasi selalu memberikan arti penting bagi masyarakat.

Indonesia telah lahir dan hadir sebagai negara yang demokrasi, bahkan dikenal sebagai negara demokrasi ketiga di dunia. Dapat kita tinjau bagaimana udara kebebasan dapat dihirup oleh masyarakat Indonesia. Kebebasan pers, kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi di muka umum telah dijamin oleh undang-undang. Sejak bergulirnya era reformasi, perkembangan demokrasi di Indonesia terasa jauh lebih baik. Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai oleh masyarakat. Namun, pelaksanaan saat ini terjadi peningkatan yang signifikan dibandingkan pada saat awal bergulirnya reformasi yang lalu.

Pancasila merupakan paradigma (kerangka berpikir, sumber nilai, dan orientasi arah) dalam berdemokrasi, karena Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Pancasila sebagai dasar negara memang berkonotasi yuridis dalam arti melahirkan berbagai peraturan perundangan yang tersusun secara hierarkis dan bersumber darinya; sedangkan Pancasila sebagai ideologi dapat dikonotasikan sebagai program sosial politik tempat hukum menjadi salah satu alatnya dan karenanya juga harus bersumber darinya.

  1. Urgensi Pemerintahan yang Bersih

Pemerintah (Goverment) dalam bahasa Inggris diartikan sebagai “The authoritative direction and administration of the affairs of man/woman in a nation, state, city, etc.” (pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, kota dan sebagainya). Ditinjau dari sisi semantik, kebahasaan governance berarti tata kepemerintahan dan good governance bermakna tata kepemerintahan yang baik. Clean goverment adalah pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dalam versi World Bank, Pemerintahan yang bersih (clean goverment) adalah penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien.

Pemerintahan dibentuk dengan maksud untuk membangun peradaban dan menjaga sistem ketertiban sosial sehingga masyarakat bisa menjalani kehidupan secara wajar dalam konteks kehidupan bernegara. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah landasan bagi penyusunan dan penerapan kebijakan negara yang demokratis dalam era globalisasi. Fenomena demokrasi ditandai dengan menguatnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sementara fenomena globalisasi ditandai dengan saling ketergantungan antara bangsa, terutama dalam pengelolaan sumber-sumber daya ekonomi dan aktivitas dunia usaha.

Pemerintahan yang bersih umumnya berlangsung di negara yang masyarakatnya menghormati hukum. Pemerintahan yang seperti ini juga disebut sebagai pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang baik itu hanya bisa dibangun melalui pemerintahan yang bersih dengan aparatur birokrasinya yang terbebasan dari KKN. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, pemerintah harus memiliki moral dan proaktif serta check and balances. Tidak mungkin mengharapkan pemerintah sebagai suatu komponen dari proses politik memenuhi prinsip pemerintahan yang bersih apabila tidak memiliki moral. Proaktif serta check and balances.

Kepemerintahan yang baik adalah terciptanya suatu keadaan yang memberi rasa nyaman, menyenangkan bagi para pihak dalam suasana yang berkepemimpinan yang demokratis menuju masyarakat adil dan berkesejahteraan berdasarkan Pancasila. Para pihak yang dimaksud adalah pemerintahan yang baik dan bersih dalam hal ini eksekutif, parlemen yang baik (good parlemen) dan rakyat yang baik bisa pewarta, tokoh, cendekiawan, pengusaha, ketiga para pihak ini merupakan aktor yang sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Kita saksikan betapa korupsi di Indonesia sudah menjadi fenomena yang sangat mencemaskan, karena telah semakin meluas bukan hanya pada lembaga eksekutif, melainkan sudah merambah ke lembaga legislatif dan yudikatif. Kondisi tersebut telah menjadi salah satu faktor penghambat utama pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Ketidakberhasilan pemerintah memberantas korupsi memberantas secara tuntas juga semakin melemahkan citra pemerintah dimata masyarakat dalam pelaksanaan pemerintah yang tercermin dalam bentuk ketidakpercayaan masyarakat, ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum, dan bertambahnya jumlah angka kemiskinan absolut. Apabila tidak ada perbaikan yang berarti, maka kondisi tersebut pada akhirnya akan berpotensi membahayakan keutuhan bangsa dan negara.

Konseptualisasi pemerintahan yang bersih lebih menekankan pada terwujudnya demokrasi, karena itu penyelenggaraan negara yang demokratis menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya clean goverment yang berdasarkan pada adanya tanggungjawab, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Idealnya, ketiga hal itu akan ada pada diri setiap aktor institusional dimaksud dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai moral yang menjiwai setiap langkah governance. Tata kepemerintahan yang baik dalam dokumen UNDP adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan admistrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingannya, menggunakan hak hukum, memenuhi hak kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara warga dan kelompok masyarakat.

Proses demokratisasi dalam menjalankan pemerintahan sering mengilhami para aktivis untuk mewujudkan pemerintahan yang memberi ruang partisipasi yang luas bagi aktor dan lembaga di luar pemerintah sehingga ada pembagian peran dan kekuasaan yang seimbang antara negara, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar. Adanya pembagian peran yang seimbang dan saling melengkapi antar ketiga unsur tersebut bukan hanya memungkinkan adanya check and balances  tetapi juga menghasilkan sinergi yang baik dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Dalam prakteknya ada perspektif yang berbeda dalam menjelaskan konsep clean goverment maka tidak mengherankan kalau kemudian terdapat banyak pemahaman yang berbeda-beda mengenai pemerintahan yang bersih (clean goverment) tersebut.

Wujud Clean goverment adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggungjawab, serta efesien dan efektif dengan menjaga kesinergisan interaksi yang positif diantara domain-domain negara, sektor swasta dan masyarakat. Clean goverment merupakan fondasi legitimasi dalam sistem demokrasi. Disamping institusi pemerintahan harus efisien dan efektif dalam melaksanakan fungsi-fungsinya, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, memberikan fasilitas dan peluang ketimbang melakukan kontol serta melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kunci untuk menciptakan clean goverment adalah suatu kepemimpinan nasional yang memiliki legitimasi dan dipercayai oleh masyarakat. Oleh karena itu Pemilihan Umum (PEMILU) yang langsung, jujur, dan adil dapat menjadi salah satu jawaban bagi terbentuknya pemerintahan yang bersih. Itupun kalau Pemilu tersebut mampu memilih seorang yang kredibel, yang mendapat dukungan popular, serta visioner dan kapabel.

Secara umum ada beberapa karakteristik dan nilai yang melekat dalam praktik pemerintahan yang bersih atau baik, yaitu: Pertama, praktik clean goverment harus memberi ruang kepada aktor lembaga non-pemerintah untuk berperan serta secara optimal dalam kegiatan pemerintahan sehingga memungkinkan adanya sinergi di antara aktor dan lembaga pemerintah dengan non-pemerintah seperti masyarakat sipil dan mekanisme pasar. Kedua, terkandung nilai-nilai yang membuat pemerintah dapat lebih efektif bekerja untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Nilai-nilai seperti efisiensi, keadilan, dan daya tanggap menjadi nilai yang penting. Ketiga, praktik pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN dan berorientasi pada kepentingan publik. Oleh karena itu, praktik pemerintahan dinilai baik dan bersih jika mampu mewujudkan transparansi, penegakan hukum, dan akuntabilitas publik.

Tantangan utama dalam mewujudkan clean goverment adalah bagaimana mewujudkan ketiga karakteristik tersebut dalam praktik pemerintahan sehari-hari. Tentu bukan pekerjaan yang mudah untuk mewujudkan ketiga hal itu dalam praktik pemerintahan sehari-hari di Indonesia. Pembagian peran antara pemerintahan dan lembaga non-pemerintah sering masih sangat timpang dan kurang proporsional sehingga sinergi belum optimal. Kemampuan pemerintah melaksanakan kegiatan secara efisien, berkeadilan, dan bersikap responsif terhadap kebutuhan masyarakat masih sangat terbatas. Praktik KKN masih terus menggurita dalam kehidupan semua lembaga pemerintahan baik yang berada di pusat ataupun di daerah.

Pemerintahan yang bersih (clean goverment) harus didukung dengan asas kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh semua penyelenggara pemerintahan di Indonesia karena kenyataan sosiologis bangsa kita sebagai bangsa yang majemuk baik etnis, agama, dan budaya. Ada tiga pilar yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan pemerintahan yang bersih. Pertama, pemerintah (state). Kedua, masyarakat adab, madani, sipil (civil society), dan ketiga, pasar atau dunia usaha. Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih atau baik serta bertanggungjawab baru tercapai bila dalam penerapan otoritas politik, ekonomi dan adminstrasi ketiga unsur tesebut memiliki jaringan dan interaksi yang setara dan sinerjik. Interaksi dan kemitraan seperti itu biasanya baru dapat berkembang subur bila ada kepercayaan (trust), transparansi, partisipasi, serta tata aturan yang jelas dan pasti. Pemerintahan yang bersih yang sehat juga akan berkembang sehat dibawah kepemimpinan yang berwibawa dan memiliki visi yang jelas.

Pemerintahan yang baik adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai tingkatan pemerintah negara yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial, budaya, politik, serta ekonomi. Dalam praktiknya, clean goverment adalah model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggungjawab. Sejalan dengan prinsip diatas, pemerintahan yang bersih itu berarti baik dalam proses maupun hasil-hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, dan memperoleh dukungan dari rakyat.

Strategi jitu perlu diambil oleh Pemerintah dalam mengembangkan praktik clean goverment. Luasnya cakupan persoalan yang dihadapi, kompleksitas dari setiap persoalan yang ada, serta keterbatasan sumber daya dan kapasitas pemerintah dan juga non-pemerintah untuk melakukan pembaharuan praktik governance mengharuskan pemerintah mengambil pilihan yang strategis dalam memulai pengembangan praktik pemerintahan yang baik dan bersih. Pembaharuan tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas pemerintah, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar, sejauh perubahan tersebut secara konsisten mengarah pada perwujudan ketiga karakteristik praktik pemerintahan yang sebagaimana sudah dijelaskan.

  1. KESIMPULAN DAN SARAN
    1. Kesimpulan

Untuk mewujudkan sistem demokrasi yang baik maka perlu dituangkan di dalam kaidah hukum dalam suatu sistem pemerintahan. Demikian juga lembaga-lembaga negara yang ada. Karena, secara umum prinsip demokrasi itu mempunyai  peran yang sangat signifikan, seperti lembaga legislatif sebagai tempat wakil rakyat, lembaga eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan Negara, lembaga yudikatif sebagai tempat memberi putusan hukum dan keadilan dalam pelaksanaan undang-undang serta lembaga non-pemerintah sebagai alat kontrol masyarakat.

Negara demokrasi adalah negara hukum, patuh terhadap hukum, dan adanya penegakan hukum dengan tujuan berkeadilan. Mewujudkan clean goverment beorientasi kepada prinsip-prinsi demokrasi, itu dianggap sebagai landasan dalam menjalankan pemerintahan yang bersih. Adanya akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Clean goverment yang efektif menuntut adanya koordinasi dan integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi dari tiga pilar pemerintahan yaitu pemerintah, masyarakat madani, dan pihak swasta.

Karakteristik dan nilai yang melekat dalam praktik pemerintahan yang bersih atau baik, yaitu: Pertama, praktik clean goverment harus memberi ruang kepada aktor lembaga non-pemerintah untuk berperan serta secara optimal dalam kegiatan pemerintahan sehingga memungkinkan adanya sinergi di antara aktor dan lembaga pemerintah dengan non-pemerintah seperti masyarakat sipil dan mekanisme pasar. Kedua, terkandung nilai-nilai yang membuat pemerintah dapat lebih efektif bekerja untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Nilai-nilai seperti efisiensi, keadilan, dan daya tanggap menjadi nilai yang penting. Ketiga, praktik pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN dan berorientasi pada kepentingan publik. Oleh karena itu, praktik pemerintahan dinilai baik dan bersih jika mampu mewujudkan transparansi, penegakan hukum, dan akuntabilitas publik.

  1. Saran

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, prioritas pembangunan bidang penyelenggaraan negara perlu diarahkan pada upaya peningkatan kerja birokrasi agar birokrasi mampu menciptakan kondisi yang kondusif bagi terpenuhinya kebutuhan masyarakat, meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan di lingkungan aparatur pemerintahan. Maka upaya yang dilakukan pemerintah adalah:

  1. Mengoptimalkan pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat serta mempercepat tindak lanjut hasil-hasil pengawasan.
  2. Menyusun indikator pelaksanaan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
  3. Dilaksanakan survey mengenai pemahaman aparatur pemerintahan terhadap prinsip-prinsip Good Public Governance di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.

DAFTAR PUSTAKA

 Magnis Suseni, F. 1986. Etika Politik. Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia.
Adisusilo, Sutarjo. Sejarah Pemikiran Barat dari yang Klasik sampai yang Modern. Yogyakarta:Universitas Sanata Dharma.
Bappenas. 2004. Menumbuhkan Kesadaran Tata Kepemerintahan yang Baik. Jakarta: Sekretariat Pengembangan Kebijakan Nasional Tata Kepemerintahan yang baik.
Mahfud MD, Moh. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
Jacques Rousseau, Jean. Perihal Kontrak Sosial atau Prinsip Hukum Politik, Pen. Rahayu Surtiati Hidayat dan Ida Sundari Husen. Jakarta: Dian Rakyat.
Siregar, Muhammad Arifin. 2008. Penerapan Tata Kepemerintahan yang Baik dalam Penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan Propinsi Bengkulu. Semarang: Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.
Awaluddin. 2010. Konsepsi Negara Demokrasi yang Berdasarkan Hukum. ISSN 1411-3341.
 

Diterbitkan Pada Buletin Perencanaan Pembangunan Bappeda Kota Tanungbalai
Volume 3, Bulan Desember 2017

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *