Rahmad Razali – Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kota Tanjungbalai https://bapperida.tanjungbalaikota.go.id Thu, 25 Sep 2025 09:30:38 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.1 https://bapperida.tanjungbalaikota.go.id/wp-content/uploads/2025/03/cropped-LOGO-PEMKO-1-32x32.png Rahmad Razali – Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kota Tanjungbalai https://bapperida.tanjungbalaikota.go.id 32 32 Pelaksanaan Kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) dan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan PUD Kota Tanjungbalai https://bapperida.tanjungbalaikota.go.id/2025/09/25/pelaksanaan-kegiatan-forum-grup-discussion-fgd-dan-penandatanganan-berita-acara-kesepakatan-pud-kota-tanjungbalai/ Thu, 25 Sep 2025 09:17:49 +0000 https://bapperida.tanjungbalaikota.go.id/?p=2405

Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Derah ( BAPPERIDA ) Kota Tanjungbalai melaksanakan Kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) dan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Produk Unggulan Daerah ( PUD ) Kota Tanjungbalai.  yang bertujuan Membahas dan menyepakati mengenai Sektor/Sub Sektor Unggulan Daerah Kota Tanjungbalai dan melakukan penandatanganan Berita Acara hasil kesepakatan serta membahas permasalahan-permasalahan daerah di Kota Tanjungbalai, bertempat di Aula Sutrisno Hadi Pemko Tanjungbalai, Senin, (22/9),

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai ( Nurmalini Marpaung, S.Sos, M.I.Kom ) dan diikuti oleh seluruh OPD se-Kota Tanjungbalai, Perguruan Tinggi, Pelaku Usaha, dan Organisasi Profesi yang ada di Kota Tanjungbalai dengan menghadirkan 3 ( tiga ) orang  Narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ) yang hadir secara daring melalui  Zoom Meeting yaitu Bapak Dr. Muhammad Amin, selaku Plt. Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah , Ibu Damayanti Sarodja, S.P., M.Sc., Ph.D. sebagai Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Muda dan Ibu Sri Ayu Suryani sebagai Analis Pemanfaatan IPTEK Ahli Madya.

Kepala Bapperida Kota Tanjungbalai Bapak Zul Abdiman, S.Kom, M.M. dalam paparannya menyampaikan Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan. Beliau juga menjelaskan bahwa RPJMD Tahun 2025-2029 memasukkan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah (RIPJPID) sebagai salah satu dokumen yang dipedomani dalam penyusunan Rancangan RPJMD Kota Tahun 2025-2029. Untuk penyusunan dokumen RIPJPID tahun 2025-2029 sebagai tahapan awal telah dilakukan kajian sektor/sub-sektor unggulan kota tanjungbalai. Kajian sektor / sub-sektor unggulan Kota Tanjungbalai dilakukan dengan menggunakan data sekunder variabel pertumbuhan ekonomi, yaitu data PDRB Kota Tanjungbalai dan PDRB Provinsi Sumatera Utara. data PDRB yang digunakan dalam kajian ini adalah data atas dasar harga konstan 2010 untuk periode 2019-2023 yang dikeluarkan oleh BPS Kota Tanjungbalai dan BPS Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sambutan dan arahannya,  Sekretaris Daerah Pemko Tanjungbalai Ibu Nurmalini Marpaung, S.Sos, M.I.Kom menyapaikan lebih lanjut gambaran produk-produk unggulan apa saja yang bisa menjadi unggulan di Kota Tanjungbalai untuk meningkatkan perekonomian Kota Tanjungbalai, dan kemudian membuka FGD secara resmi.

Paparan oleh Narasumber I Plt. Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah Bapak Dr. Muhammad Amin, beliau memaparkan Peran BRIN dalam melaksanakan tugas riset dan inovasi nasional dan membantu daerah dalam riset dan inovasi baik bantuan langsung maupun pendampingan di daerah. Beliau juga menyapaikan bahwa sejak tahun 2023 telah melakukan pendampingan teknis kepada Pemko Tanjungbalai dalam hal riset dan penyusunan dokumen perencanaan. Beliau juga menjelaskan tugas dan fungsi Brida/Bapperida menurut Undang-undang yang belaku di Indonesia tentang riset dan inovasi, dan memberikan penjelasan umum mengengai RIPJPID.

Selajutnya paparan oleh Narasumber II Ibu Damayanti Sarodja, S.P., M.Sc., Ph.D. sebagai Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Muda, dalam paparannya yang berjudul Analisis Penentuan Produk Unggulan Daerah Kota Tanjung Balai memuat tentang Tugas dan Fungsi Brida/Bapperida sesuai dengan Pasal 67-68 Perpres No.78 Tahun 2021, Pasal 5 dan Pasal 6 huruf h Permendagri No.7 Tahun 2023, Dasar Hukum Penyusunan RIPJPID, Keterkaitan RPJMD Dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Sektoral Lainnya, Kerangka Pikir Penyusunan RIPJPID, Identifikasi Produk Unggulan Daerah, Kriteria Umum Produk Unggulan Daerah, Metode Penentuan PUD, yaitu metode kuantitatif dalam kajian ini dilakukan melalui pendekatan : Location Quotion (LQ), Shift Share (SS), dan Tipology Klassen (TK). Beliau menyapaikan bahwa Penentuan Produk Unggulan Daerah menggunakan LQ, SS dan TK sangat ditentukan oleh ketersediaan data sampai ke tingkat produk. Analisis ini hanya dapat dilakukan sampai ke tingkat sub-sektor karena ketersediaan data di Kota Tanjungbalai dan Provinsi Sumatera Utara, Hasil analisis yng dilakukan menunjukkan adanya beberapa sub-sektor unggulan maupun yang  berpotensi menjadi unggulan serta dapat dikembangkan dalam program prioritas pembangunan Kota Tanjungbalai untuk penguatan dan peningkatan perekonomian Kota Tanjungbalai 2025-2029 yaitu Subsektor Perikanan, Sektor Industri Pengolahan dan Subsektor Perdagangan Besar dan Eceran. Kesimpulan terkait PUD Kota Tanjungbalai disepakati melalui FGD yang diinisiasi oleh Bidang Riset dan Inovasi BAPPERIDA Kota Tanjungbalai. FGD melibatkan stakeholders terkait / unsur pentahelix dalam FGD ini

Pemapar terakhir,  Ibu Sri Ayu Suryani sebagai Analis Pemanfaatan IPTEK Ahli Madya, memaparkan Penentuan Prioritas Permasalahan Daerah Kota Tanjungbalai. Dalam paparannya di sampaikan Format penulisan RIPJPID Menurut Lampiran Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023, Langkah-Langkah dalam Penentuan Prioritas Permasalahan Daerah dengan Metode Pembobotan, List Permasalahan Daerah Kota Tanjungbalai (Ranperda RPJMD 2025-2030), dan Sistematika Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK di Daerah.

Beritra Acara dibacakan oleh bapak Zul Abdiman, S.Kom., M.M. tentang Hasil Kesepakatan FGD Sektor Unggulan Daerah yaitu :

(1) Subsektor  unggulan di Kota Tanjujngbalai adalah Subsektor Perikanan,

(2) Berita Acara digunakan sebagai bahan penyusunan RIPJPID Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2029.

]]>
Rapat Evaluasi Hasil Rencana Kerja Perangkat Daerah dan Hasil Evaluasi RKPD Kota Tanjungbalai Triwulan II Tahun 2018 https://bapperida.tanjungbalaikota.go.id/2018/08/02/rapat-evaluasi-hasil-rencana-kerja-perangkat-daerah-dan-hasil-evaluasi-rkpd-kota-tanjungbalai-triwulan-ii-tahun-2018/ https://bapperida.tanjungbalaikota.go.id/2018/08/02/rapat-evaluasi-hasil-rencana-kerja-perangkat-daerah-dan-hasil-evaluasi-rkpd-kota-tanjungbalai-triwulan-ii-tahun-2018/#respond Thu, 02 Aug 2018 02:35:49 +0000 http://bappeda.tanjungbalaikota.go.id/?p=678  

Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Bappeda Kota Tanjungbalai pada tanggal 1 Agustus 2018 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kota Tanjungbalai melakukan Rapat evaluasi hasil Rencana Kerja Perangkat Daerah dan hasil evaluasi RKPD Kota Tanjungbalai Triwulan II Tahun 2018. Agenda rapat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Rapat evaluasi hasil Rencana Kerja Perangkat Daerah dan hasil evaluasi RKPD Kota Tanjungbalai Triwulan II Tahun 2018 dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang dibuka oleh Kepala Bappeda Kota Tanjungbalai Bapak Ir.Ahmad Solihin, MM dan dalam hal ini Kepala Bappeda menekankan bahwa evaluasi ini dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD yang digunakan untuk mengetahui realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD dengan capaian indikator kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD Kota dan realisasi penyerapan dana program/kegiatan yang direncanakan dalam RKPD dengan laporan realisasi APBD Kota. Evaluasi RKPD ini dilaksanakan setiap triwulannya dan akan dilaporkan ke Gubernur Sumatera Utara oleh Walikota Tanjungbalai. Serta hasil evaluasi RKPD Kota Tanjungbalai Triwulan II Tahun 2018 akan dijadikan dasar dalam penyusunan dokumen RKPD Perubahan tahun 2018.

 

Rapat ini dilanjutkan dengan paparan secara teknis penyusunan dokumen evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah dan evaluasi RKPD oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Saudara Zul Abdiman, S.Kom. Narasi paparan yang disampaikan meliputi cara pengisian format evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang terdapat sedikit perbedaan dengan format evaluasi yang lama berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010. Selain itu juga penjelasan tentang capaian indikator kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD Kota yang wajib diisi oleh setiap Perangkat Daerah berdasarkan urusan Perangkat Daerahnya. Paparan yang terakhir yaitu tentang bab IV dokumen evaluasi RKPD yang memuat permasalahan yang dihadapi Perangkat Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan sampai dengan triwulan II tahun 2018. Permasalah dipetakan berdasarkan prioritas pembangunan daerah Kota Tanjungbalai. Terakhir rapat dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama Perangkat Daerah yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan dan ditanggapi oleh Sekretaris beserta seluruh Kepala Bidang pada Bappeda Kota Tanjungbalai.

]]>
https://bapperida.tanjungbalaikota.go.id/2018/08/02/rapat-evaluasi-hasil-rencana-kerja-perangkat-daerah-dan-hasil-evaluasi-rkpd-kota-tanjungbalai-triwulan-ii-tahun-2018/feed/ 0